Jumat, 17 Maret 2017

Bela Negara

Hasil gambar untuk bela negara

1. PENGERTIAN BELA NEGARA

Sebagai warga Negara Indonesia kita wajib untuk membela Negara kita dari setiap ancaman. Indonesia telah merdeka, tugas kita sekarang yaitu mengisi kemerdekaan. Warisan dari pendiri bangsa ini yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar harus kita jadikan pedoman dalam mengisi kemerdekaan ini.

A. Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:
- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

B. Fungsi dan Tujuan Bela Negara

Tujuan bela negara, diantaranya:

1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
2. Melestarikan budaya
3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
5. Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara

Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:

1. Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
2. Menjaga keutuhan wilayah negara
3. Merupakan kewajiban setiap warga negara
4. Merupakan panggilan sejarah

C. Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:

1. Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.
2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
4. Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
6. Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama.
8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin, .
10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:

1. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
2. Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
3. Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
4. Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
5. Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
6. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
7. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
8. Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)

2. PEMAHAMAN HAM

A. Pengertian HAM

Hak asasi adalah hak - hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak - hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata - mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak - hak asasi ini menjadi dasar hak - hak dan kewajiban - kewajiban yang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak - hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi:
“Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

B. Pemahaman

Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa - bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan - pertimbangan berikut:

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oelh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kamajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PPB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

3. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL

1.  Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa

Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda.  Pada zaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya :  BANGSA INDONESIA.

2.  Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara

Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya. Cita-cita bangsa Indonesia pun kemudian menjadi cita-cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.

Disusun Oleh:
Nama: Achmad Renaldi
Kelas: 2TB01
NPM: 20315067

Jurusan Teknik Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma

Sumber Materi:
http://noerkasanahsecret.blogspot.co.id/2013/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan_27.html
http://www.yuksinau.com/2016/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bela-negara.html
http://radentirta18.blogspot.co.id/

Demokrasi & Sistem Pemerintahan Negara

Prinsip-Prinsip Demokrasi

1. PENGERTIAN DEMOKRASI

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif,yudikatif dan legislatif.

Berikut pengertian demokrasi menurut para ahli :

- Aristoteles
  Pengertian demokrasi adalah sebagai kebebasan, dimana karena hanya lewat kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih cara hidupnya sama saja seprti budak.

- Kraneburg
Kraneburg mengartikan demokrasi sesuai dengan arti dasarnya yaitu cara memerintah rakyat.

- Menurut Abraham Lincoln
Mantan presiden Amerika ini berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.

- Koentjoro Poerbopranoto
Dia mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem dimana rakyat ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan negara.

Pada intinya demokrasi terbagi menjadi dua  :
1. Demokrasi langsung (Direct Democracy) yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan secara langsung tiap warga negara yang tanpa diwakili oleh siapapun. 
2. Demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan oleh perwakilan warga negara.

2. KONSEP DEMOKRASI

Dimana sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Artinya adalah pemerintahan rakyat dimana rakyat memegang seluruh kekuasaan. Pemerintahan ditangan rakyat. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat.

3. BENTUK-BENTUK DEMOKRASI

A. Demokrasi Monarki

Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki ( Raja, Ratu, Syah atau Kaisar). Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang rusak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.

Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau yang di pertuan agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.

Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.

Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.

Bentuk Negara Monarki:

Sistem pemerintahan monarki di bedakan menjadi 4 yaitu :

1. Monarki Absolut / Mutlak 

Monarki Absolut/Mutlak merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara & Pemerintahan yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan hukum dan undang-undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh rakyatnya, pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: perancis, semasa louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etatC’estMoi (Negara adalah saya) adanya perdana menteri dalam pada negara Monarki Absolut/Mutlak hanya sebagai simbol saja, pada prinsipnya Raja memiliki wewenang Penuh terhadap Penguasaan Negara.

2. Monarki Konstitusional 

Monarki Konstitusional merupakan merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara dimana kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang (konstitusi). Terjadinya Proses monarki konstitusional pada negara MONARKI adalah sebagai berikut:
- Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari inisiatif raja itu sendiri karena ia takut kekuasaannya akan runtuh/dikudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak (HakTunggal)
- Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, ArabSaudi, dan Brunei Darussalam.

3. Monarki Parlementer 

Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggungjawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Raja tidak memegang pemerintahan secara nyata, tetapi para menteri yang bertanggungjawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.

4. Monarki Demokrasi 

Monarki Demokrasi merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja yang dipilih secara Demokrasi. Pemilihan Kepala Negara pada negara Monarki Demokrasi ditentukan melalui hasil permusyawaratan beberapa Sultan. Masa Jabatan Kepala Negara akan ditentukan berdasarkan Konstitusi. Perdana Menteri akan dipilih oleh Rakyat berdasarkan sistem Demokrasi. Perdana menteri secara konstitusi memegang jabatan sebagai Kepala Pemerintahan.

Jenis-jenis Demokrasi Monarki:

1. Turun - temurun dan Elektif

Monarki secara turun - menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal dengan istilah turun - temurun. Dan kehidupan dari monarki turun – temurun ini memiliki banyak karakter. Monarki turun - menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu. Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya menjadi raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau melalui sebuah aksi legislature.

Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun.  Garner menganggap inggris sebagai monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur mutlak rangkaian pergantian.

b.    Monarki Mutlak dan Terbatas

Monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Menurut Garner  monarki mutlak adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini Negara dan pemerintahan tampak identik. Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa ”aku adalah Negara”. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak.  Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.

Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki di negara Inggris hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan. Raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya. 

Monarki di negara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.

B. Demokrasi Republik

Demokrasi Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.

Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan. Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

Konsep Demokrasi Republik:

Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.

Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.

Bentuk Pemerintahan Demokrasi Republik:

Sistem Pemerintahan Demokrasi Republik di bedakan menjadi 3 yaitu :

1. Republik Absolut

Dalam sistem republik absolut, pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.

2. Republik Konstitusional

Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

3. Republik Parlementer

Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

C. Perbedaan Demokrasi Monarki dan Demokrasi Republik

Monarki merupakan negara yang kepala negaranya adalah seorang raja. Monarki disebut juga dengan kerajaan. Kekuasaan yang diperoleh dalam pemerintahan secara turun temurun dan raja hanya dijadikan sebagai simbol pemersatu. Sedangkan pemerintahan Republik adalah negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden.

Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yang berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, dan Amerika Serikat. Pemerintahan Monarki dan Republik

4. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Prinsip merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang harus dipegang dan ditaati. Prinsip demokrasi adalah beberapa kaidah dasar yang harus ada dan ditaati oleh negara penganut pemerintahan demokratis. Adapun prinsip-prinsip demokrasi tersebut sebagai berikut:

1. Negara Berdasarkan Konstitusi

Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.

2. Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis.

3. Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat

Salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap orang untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya. Sejarah demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik. Paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara bijak.

4. Pergantian Kekuasaan Secara Berkala

Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton (seorang ahli sejarah Inggris). Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup terkenal adalah "ower tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely". Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya.

Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.

Prinsip-Prinsip Demokrasi

5. Adanya Peradilan Bebas dan Tidak Memihak

Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan untuk menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu. Apabila peradilan tidak lagi bebas untuk menegakkan hukum dapat dipastikan hukum tidak akan tegak akibat intervensi atau campur tangan pihak di luar hukum oleh karena itu, peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain menjadi salah satu prinsip demokrasi.

Peradilan tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak beperkara.

6. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara di Depan Hukum

Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.

7. Jaminan Kebebasan Pers

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat.

4. PENDAPAT DEMOKRASI

Menurut Pikiran John Lock

Manusia dalam keadaan alamiah adalah bebas merdeka mengatur tindakan mereka, mempergunakan barang miliknya tanpa perlu ijin dan tidak tergantung pada kehendak siapapun. Manusia sama sederajat, semua kekuasaan bersifat timbal balik, tidak ada orang yang lebih berkuasa daripada orang lain (perfectly free and equals). Meskipun manusia leluasa menggunakan diri dan barang miliknya, manusia tidak mempunyai kebebasan menghancurkan dirinya sendiri ataupun makhluk lain.

Agar semua individu tidak saling melukai serta tercipta kedamaian dan kelanggengan seluruh bangsa maka tercipta hukum alam yang harus ditaati. Dalam pelaksanaan hukum alam, diserahkan kepada setiap individu sehingga tiap individu mempunyai hak untuk menghukum para pelanggar hukum sampai pada tingkatan yang diperkirakan dapat mencegah pelanggar tersebut. Setiap individu dapat menjadi pelaksanaan hukum, karena dalam kesamaan, tidak ada individu yang lebih tinggi daripada yang lain. Setiap orang berhak memerintah diri sendiri  dan pada pihak lain, pemerintah harus memiliki kewenangan tertinggi atas warganya dan harus ditaati.

Melalui dilema ini, ia berpendapat, kebebasan individu hanya dapat dijamin dengan suatu pemerintahan yang memiliki kewenangan terbatas. Fungsi pemerintah adalah memelihara ‘milik pribadi’, yaitu perdamaian, keselamatan dan kebaikan bersama setiap warga masyarakat. Milik pribadi dapat dijamin dengan menetapkan hukum dan hakim yang adil serta membentuk administrasi penegak hukum dan juga memelihara persaingan ekonomi yang bebas dan sehat.

Meskipun John lock membenarkan tirani mayoritas dengan mengemukakan bahwa setiap individu harus menyesuaikan diri dengan kehendak mayoritas (persetujuan masyarakat sebagai mayoritas), tapi Locke juga mengatakan pemerintah harus melaksanakan kewenangannya berdasarkan hukum (rule of law) untuk melindungi hak-hak minoritas dan hak-hak individu dari tirani kekuasaan yang absolute dan sembarangan (arbitrary).

Menurutnya, pemerintah berdasarkan hukum tidak hanya menuntut pejabat negara yang bertindak sesuai hukum tetapi kekuasaan harus dipisah menjadi 3 yaitu pembuat hukum (legislative), pelaksana hukum (eksekutif) dan pengadilan (yudikatif) sehingga tidak terjadi kekuasaan tunggal yang mementingkan diri sendiri.

5. KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN

Sistem pemerintahan di suatu Negara dengan Negara lain tidaklah sama, walaupun Negara-negara itu sama berbentuk monarki ataupun republiK. hal itu didasari dari sejarah pertumbuhan dan perkembangan masyarakatnya sesuai dengan filsafat hidup bangsa itu sendiri maupun adat kebiasaan dan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Sesuai dengan hUkum dasar dari suatu Negara baik tertulis ataupun tidak tertulis (hukum adat dan kebiasaan), baik monarki ataupun republiK dapat menerapkan sIstem pemerintahan presidensial ataupun parlementer. Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.

1. Sistem Pemerintahan Presidensial

Konsep sistem pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica,yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan. Sistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (Dewan Menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama .

Negara-negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial:
1. Amerika Serikat
2. Swiss
3. Cina

2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Pada sistem ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat (parlemen). Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Perbedaan Sistem pemerintahan Presidensial Dan Parlementer:
1. Sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
2. Dalam Presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

6. OTONOMI DAERAH, PEMERINTAH PUSAT, & PEMERINTAH DAERAH

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Dasar Hukum:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Tujuan:

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut

1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan nasional.
4. Pemerataan wilayah daerah.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pengertian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Pengertian Pemerintah Daerah Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), seperti yang dimaksud pada UUD 1945. Penyelenggara Pemerintahan Daerah: Walikota, Bupati, Gubernur dan perangkat daerah lainnya (kepala badan, kepala dinas, dan unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah).

Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

1. Hubungan Struktural

Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat kalian lihat pada bagan berikut.

Pengertian, Hubungan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

2. Hubungan Fungsional

Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.

Hubungan fugsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (goog governance). Nah pembagian tugas dan wewenang baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi atas kriteria akuntabilitas, eksternalitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Kriteria ekesternalitas adalah pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan dampak akibat yang ditimbulkan. Dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.

Kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang menerima langsung dampak/akibat yang ditimbulkan. Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut, dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.

Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna jika ditangani/diurus Pemerintah maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota adalah urusan dalam skala provinsi. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kekhasan, kondisi, serta potensi unggulan pada daerah tersebut.

Pemerintahan daerah saat menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Pembagian Urusan Pemerintahan

Ketika kita membahas urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat, peraturan yang dapat menjadi pegangan bagi kita ialah Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang disahkan pada akhir masa Pemerintahan Pesiden SBY.

Menurut UU no. 23 tahun 2014 Urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Urusan pemerintahan konkuren
2. Urusan pemerintahan absolut
3. Urusan pemerintahan umum

Ketiga urusan diatas dibagi menjadi urusan yang menjadi domain Pemerintah pusat dan daerah. Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi, desentraslisasi, serta asas tugas pembantuan, berikut penjelasannya :

  • Asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat / bisa juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, / kepada wali kota maupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
  • Asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan domain dari desentralisasi sangat berkaitan dengan penyerahan kekuasaan dari sebelumnya kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah.
  • Asas tugas pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kota atau kabupaten untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Urusan pemerintahan konkuren. ialah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kota/kabupaten, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi patokan pelaksana otonomi daerah. Pembagian tersebut mencangkup berbagai bidang, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, pertambangan dan lain sebagainya. Tapi prinsip utama dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren adalah harus didasarkan pada efisiensi, akuntabilitas, eksternalitas serta harus berkepentingan nasional.

Pembagian urusan konkuren kemudian diperjelas dalam tatananan territorial atau wilayah, seperti contohnya dalam lokasi, pusat berwenang pada lokasi lintasi Negara ataupun lintas daerah provinsi, sedang provinsi berada pada lintas kabupaten/kota, sedang untuk tingkat kabupaten/kota berada pada area dalam kabupaten atau kota.

Dalam UU no. 23 tahun 2014 pada lampiran matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren, jika kita masuk kedalam bidang dan sub bidang, maka pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki porsi kewenangannya sendiri-sendiri. Misal dalam bidang pendidikan, lalu jika dipilih sub bidang, manajemen pendidikan contohnya, kewenangan pusat saat penetapan standar pendidikan, untuk provinsi berkewenanggan mengelola pedidikan menengah dan untuk kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar.

Jika kita lihat dalam bidang lain, misal perumahan, kesehatan dan lain sebagainya, memiliki pola yang sama, ada porsi pusat dan daerah. Meski ada beberapa bagian, misal dalam pengawasan kehutanan, pusat berwenang penuh dalam urusan itu, tidak melibatkan daerah.

Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang menjadi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Definisi Pusat jika kita masuk bidang eksekutif adalah Pemerintah Pusat, definisinya sendiri adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. Cakupan urusan pemerintahan absolut terdiri dari masalah bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama.

Meski sepenuhnya berada ditangan pusat, urusan pemerintahan absolut bisa dilimpahkan kepada instansi vertical yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical sendiri merupakan perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi, contoh instansi vertical di daerah ialah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, seperti dinas dan badan daerah.

Urusan pemerintahan umum, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintah. Urusan tersebut meliputi kerukunan antar umatberagama, pengembangan kehidupan demokrasi, pembinaan ketahanan nasional, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan kabupaten/kota, penanganan konflik social, persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku ataupun intrasuku serta pelaksananan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan pemerintahan daerah.

Pelaksaan urusan pemerintahan umum merupakan gubernur dan bupati/walikota di daerahnya masing-masing, dibantu oleh instansi vertical. Pertanggung jawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan walikota/bupati bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur. Hal tersebut karena gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat.

7. PAHAM KENEGARAAN

Secara umum, setiap Negara di dunia ini mempunyai beberapa paham atau sistem pemerintahan yang dianutnya. Secara umum, kita mengenal ada 3 sistem pemerintahan yang paling umum dan diterapkan di beberapa Negara besar. Paham paham kenegaraan tersebut adalah demokrasi, liberalism, dan sosialisme.

Demokrasi

Salah satu dari paham paham kenegaraan yang cukup banyak digunakan diseluruh dunia adalah paham demokrasi. Negara Indonesia sendiri merupakan Negara yang menggunakan paham ini. Selain itu, paham ini juga sudah diterapkan sejak lama.

Secara umum, kata demokrasi sendiri berasal dair bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos berarti kekuasaan atau pemerintahan. Oleh karena itu, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan.

Pada dasarnya, sistem pemerintahan demokrasi ini sendiri muncul pada abad ke 4 dan 5 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena. Sebenarnya, istilah demokrasi ini pertama kali diperkenalkan oleh Aristotle sebagai suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan rakyat.

Biasanya, melalui sistem demokrasi ini, keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak. Dengan adanya sistem ini, maka kekuasaan absolute, tirani dictator dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.

Demokrasi juga memberikan kebebasan bagi rakyat, terutama dalam hal memberikan pendapat. Di Indonesia sendiri, pergerakan nasional yang mencita citakan pembentukan Negara demokrasi yang berwatak anti feodalisne dan anti imperialism dengan tujuan untuk membentuk masyarakat sosialis. Adapun beberapa unsur dari demokrasi itu sendiri, di antaranya adalah :
  • Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  • Adanya pengakuan akan supremasi hukum atau adanya hukum yang berdaulat
  • Adanya pengakuan akan kesamaan di antara warga Negara
  • Adanya kebebasan, misalnya kebebasan berekspresi dan berbicara atau berpendapat, memiliki keyakinan, menggugat pemerintah, memilih dan dipilih dalam pemilihan umum dan kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
  • Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer
Liberalism

Liberalism merupakan sebuah ideology, pandangan filsafat atau tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hal adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalism sendiri mencita citakan suatu masyarakat yang bebas, yang didasarkan pada ciri kebebasan berpikir bagi setiap individu. Paham ini juga menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintahan dan agama.

Sebenarnya, ada 3 hal yang mendasar dari ideology liberalism, yaitu kehidupan, kebebasan dan hak milik. Adapun beberapa nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar liberalism tersebut, di antaranya adalah :

1. Kesempatan yang sama dimana semua manusia mempunyai kesempatan yang sama dalam segala bidang kehidupan, baik politik, ekonomi, social dan budaya.
2. Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia dimana setiap orang mempunyai hak yang smaa untuk mengemukakan pendapatnya, maka di dalam setiap penyelesaian masalah akan dilakukan dengan diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan dimana hal ini sangat penting dalam menghilangkan egoism individu.
3. Pemerintah juga harus mendapatkan persetujuan dari yang diperintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa bertindak sesuai dengan kemauannya sendiri
4. Berjalannya hukum  dimana seluruh peraturan dan hukum yang dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya
5. Yang menjadi pusat kepentingan adalah individu
6. Negara hanyalah sebuah mekanisme yang digunakan untuk tujuan yang lebih besar dari pada Negara itu sendiri
7. Tidak menerima ajaran dogmatism

Sosialisme

Istilah sosialis atau sosialisme sendiri merupakan salah satu dari ideology, sistem ekonomi atau Negara. Istilah ini mulai dipergunakan sejak abad ke 19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini pertama kali digunakan untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827.

Umumnya, sebutan ini digunakan untuk aliran yang hendak mewujudkan masyarakat yang didasarkan pada hak milik bersama terhadap alat alat produksi, dengan maksud agar produksi tidak lagi diselenggarakan oleh orang orang atau lembaga swasta yang bertujuan untuk memperoleh laba, namun semata mata untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Disusun Oleh:
Nama: Achmad Renaldi
Kelas: 2TB01
NPM: 20315067

Jurusan Teknik Arsitektur
Fakultas Teknil Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma

Sumber Materi:
http://haezersianturi.blogspot.co.id/2015/03/konsep-dasar-demokrasi-dan-sistem.html
http://maulidinarahmah.blogspot.co.id/2016/06/demokrasi-republik-dan-demokrasi-monarki.html
http://evastickt.blogspot.co.id/2015/11/7-prinsip-prinsip-demokrasi-dan.html
http://rizkhaindahpurnama.blogspot.co.id/2011/10/kata-pengantar-segala-puji-bagi-allah.html
http://www.markijar.com/2016/06/pengertian-hubungan-dan-pembagian.html
https://deborahdewi.wordpress.com/2011/05/12/pikiran-john-locke-montesquieue-dan-jean-jacques-rousseau-tentang-demokrasi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://ujiansma.com/paham-paham-kenegaraan-atau-sistem-pemerintahan

Latar Belakang Kewarganegaraan

Hasil gambar untuk kewarganegaraan

1. PENDAHULUAN

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.

2. PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan yang dahulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan, adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga Negara dalam bernegara, serta pendidikan bela Negara yang tertuang dalam suatu Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan dengan sendirinya juga di kembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hokum, kemasyarakatan filsafat dan budaya.Materi tersebut antara lain membahas tentang demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan social budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan materi disajikan secara objektif dan ilmiah dan tanpa unsure doktriner.

Oleh karena itu materi Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya tidak bersifat militeristik, objektif dan ilmiah.

Dalam UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antar warganegara dan Negara serta pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya selama ini , pada jenjang Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Sedangkan di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraanyang lebih menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan:
Bahwa pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional & bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Jiwa politik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pd sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.

Kompetensi yg dihadapkan:
Pendidikan kewarganegaraan yg berhasil akan membuahkan sikap mental yg cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dgn perilaku:
1. Beriman & bertakwa kepada Tuhan YME & menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan beragama
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak & kewajiban sebagai warga negara
4. Bersifat profesional, yg dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan & teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

Selain itu diharapkan semua rakyat Indonesia memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI. Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Agar memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
3. Agar menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
4. Agar memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

3. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA


Hasil gambar untuk bangsa dan negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

Sementara, pengertian dari “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

“Negara” juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.

Beberapa definisi bangsa:

1. Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.

2. Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.

3. Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.

Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.

Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
1. Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
2. Perasaan senasib sepenanggungan.
3. Karakter yang sama
4. Adat istiadat atau budaya yang sama.
5. Satu kesatuan wilayah.
6. Terorganisir dalam satu wilayah hukum.

Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah:
1. Faktor pembentuk bangsa menurut identitas
2. Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi

Ada beberapa teori dari beberapa ahli tentang pengertian dan terbentuknya suatu negara :

1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristosteles)
Kondisi alam —> Berkembang manusia —> Tumbuh negara.

2. Teori Ketuhanan (Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg)
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)

3. Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

4. George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.

5. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.

6. Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.

7. Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan

8. G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.

3. PENGERTIAN WARGA NEGARA

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Menurut A.S. Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship" yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

Menurut Koerniatmanto S, Warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.

Menurut UU No. 62 Tahun 1958, negara republik Indonesia adalah orang - orang yang berdasarkan perundang - undangan dan atau perjanjian - perjanjian dan atau peraturan - peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik.

Teori terbentuknya warga negara:

Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Kriteria Menjadi Warga Negara:

1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
3. Kriterium Kelahiran
4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan

Harapan Warga Negara Terhadap Negaranya:

1. Hidup damai dan tentram, terhindar dari ancaman aksi-aksi kriminal
2. Mendapatkan perlindungan
3. Mendapat perlakuan adil
4. Mendapatkan yang seharusnya didapat
5. Memperoleh Pendidikan yang semestinya

4. SENTRALISASI & DESENTRALISASI

A. Sentralisasi 

Sentralisasi merupakan sistem pemerintahan yang segala kekuasaan dipusatkat di pemerintah pusat. Maksud dari pemerintah pusat adalah presiden dan dewan kabinet. Sedangkan maksud dari kewenangan adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Arti kewenangan politik adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan. Sedangkan arti dari kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.

Kelemahan Sistem Sentralisasi:
Sentralisasi memiliki kelemahan dalam mengambil suatu kebijakan dan keputusan di daerah yang berada di pusat yang membutuhkan waktu lama untuk melakukannya dan akan memberikan beban kerja karena pekerjaan rumah tangga semakin bertambah dan menumpuk.

Contoh Sistem Sentralisasi:
1. TNI (Lembaga Keamanan Negara), yang melakukan perlindungan kepada indonesia dengan tiga titik yaitu darat, laut, dan udara.
2. BI (Bank Indonesia), sebagai pusat pengaturan dari seluruh kebijakan moneter dan fiskal.

Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi:

1. Aspek Ekonomi
  • Dampak positif sistem sentralisasi pada aspek ekonomi adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pusat saja yang mengatur sistem perekonomian. 
  • Dampak negatif sistem sentralisasi pada aspek ekonomi adalah daerah hanya dijadikan sapi perahan dan tidak dberikan kewenangan mengatur kebijakan perekonomiannya masing-masing, sehingga pemusatan keuangan terjadi di pemerintah pusat. 
2. Aspek Sosial Budaya
  • Dampak positif sistem sentralisasi pada aspek sosial budaya adalah terjadi perbedaan-perbedaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan. Sehingga setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 
  • Dampak negatif sistem sentralisasi pada aspek sosial budaya adalah pemerintah pusat mendominasi seluruh aktivitas negara, sehingga pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan peemrintah lokal dengan keunikan sosial budaya sendiri. Dalam jangka panjang mengakibatkan ketergantungan ke pemerintah pusat dan pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal dalam membangun lokalitasnya.
3. Aspek Keamanan
  • Dampak positif sistem sentralisasi pada aspek keamanan adalah keamanan lebih terjamin, dan jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. 
  • Dampak negatif sistem sentralisasi pada aspek keamanan adalah menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi militer memiliki hak yang lebih dibandingkan dengan organisasi lain. 
4. Aspek Politik
  • Dampak positif sistem sintralisasi pada bidang politik adalah pemerintah daerah tidak kepusingan dalam perbedaan pengambilan keputusan, karena segala keputusan dan kebijakan berada di pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan terlaksanan dengan maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja. 
  • Dampak negatif sistem sentralisasi bidang politik adalah daerah terus bergantung kepada keputusan pemerintah pusat dan keputusan dan kebijakan memakan waktu lama sehingga realisasi keputusan pun terhambat. 
B. Desentralisasi 

Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan ke pemerintah daerah otonom guna mengatur dan mengurus segala urusan pemerintah dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 Tentang Pemerintahan Daerah). Menurut UU No. 5 Tahun 1974, Penyerahan wewenang ke pemerintah daerah bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang efisien, kemudian menghasilkan otonomi. Otonomi itu adalah kebebasan masyarakat dalam daerah tersebut untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Segala kewenangan dan tanggung jawab diserahkan ke pemerintah daerah menjadi tanggung jawab daerah baik secara politik pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan.

Tujuan Sistem Desentralisasi:
1. Mencegah pemusatan keuangan
2. Sebagai usaha pendemokrasian pemerintah daerah untuk mengikutsertakan rakyat betanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
3. Penyusunan program-program dalam perbaikan sosial ekonomi di tingkat lokal

Contoh Sistem Desentralisasi:
1. Dinas pendidikan mengatur pola-pola pendidikan
2. Dinas perikanan mengatur potensi perikanan di suatu daerah.
3. Pembuatan kebijakan oleh DPRD
4. Pemilihan kepala daerah

Dampak Positif dan Negatif Desentraliasi:

1. Aspek Ekonomi
  • Dampak positif sistem desentralisasi dari segi ekonomi adalah pemerintah daerah dapat dengan mudah mengelola SDA yang dimilikinya, sehingga pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat meningkat. 
  • Dampak negatif sistem desentralisasi dalam aspek ekonomi adalah dapat menimbulkan KKN jika terdapat pejabat daerah (tidak benar). 
2. Aspek Sosial Budaya
  • Dampak positif sistem desentralisasi pada aspek sosial budaya adalah dapat memperkuat ikatan sosial budaya daerah dan mengembangkan kebudayaan dimiliki setiap daerah. 
  • Dampak negatif sistem desentraliasi pada aspek sosial budaya adalah setiap daerah berlombang-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya. Sehingga secara tidak langsung, dapat melunturkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia itu sendiri. 
3. Aspek Keamanan
  • Dampak positif sistem desentralisasi dari segi keamanan adalah suatu upaya untuk mempertahankan NKRI dengan kebijakan kebijaksanaan dapat meredam setiap daerah untuk memisahkan diri dengan NKRI. 
  • Dampak negatif sistem desentralisasi dari segi keamanan adalah desentralisasi juga dapat berpotensi konflik antar daerah, jika terdapat daerah yang kurang puas dengan sistem yang menyangkut NKRI. 
4. Aspek Politik
  • Dampak positif sistem desentralisasi dalam bidang politik adalah daerah lebih aktif dalam mengelolah daerahnya karena sebagian besar keputusan dan kebijakan berada dan diputuskan di daerah tersebut. 
  • Dampak negatif sistem desentralisasi bidang politik adalah terdapat euforia berlebihan jika kewenangan tersebu disalah gunakan untuk kepentingan golongan dan kelompok tertentu demi kepentingan pribadi atau oknum. Hal ini sulit dikontrol pemerintah di tingkat pusat. 
5. LANDASAN HUKUM

Landasan hukum dapat diartikan sebagai peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan. Pendidikan menurut UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

6. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Hasil gambar untuk hak dan kewajiban

Pengertian

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya, hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.

Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi:

A. Hak dan kewajiban dalam bidang politik

- Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

- Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).

Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

B. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

- Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

- Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

- Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan 7. Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
8. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
9. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

C. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

- Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

- Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.

- Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

- Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

- Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

7. TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARANYA

Tanggung jawab sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia sejak lahir tetapi setiap orang memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda, Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab juga merupakan dimana keadaan wajib menanggung akibat segala sesuatu yang telah kita kerjakan, tanggung jawab bisa berakibat buruk jika kita melakukannya dengan sesuka hati kita, sebaiknya kita melakukanya dengan bijak agar tidak merugikan diri kita sendiri dan orang lain.

Tanggung Jawab Negara:

1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
2. Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan
3. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Negara menghormati dan memelihara bahasa nasional dan bahasa daerah
5. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam
6. Negara menguasai hajat hidup orang banyak
7. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar
8. Negara menjamin atas fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya

Tanggung Jawab Warga Negara:

Bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan tanggung jawab terhadap negara dan bangsa, yaitu sebagai berikut :

1. Memahami dan mengamalkan ideologi nasional kita, yakni Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam berbgai bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
2. Menjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara di mata dunia internasional sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat, berperadaban, dan bermartabat.
3. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari sikap dan perilaku yang diskriminatif.
4. Membina solidaritas sosial sebagai sesama warga negara Indonesia.
5. Meningkatkan wawasan kebangsaan agar senantiasa terbina rasa kebangsaan, paham kebangsaan, dan semangat kebangsaan pada setiap diri warga negara

Disusun Oleh:
Nama: Achmad Renaldi
Kelas: 2TB01
NPM: 20315067

Jurusan Teknik Arsitektur
Fakultas Teknil Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma

Sumber Materi:
https://intanjulianaa.wordpress.com/2013/04/01/pengertian-bangsa-dan-negara/
http://ida-fitriyani.blogspot.co.id/2012/03/latar-belakang-kewarganegaraanbangsahak.html
http://taqidzakwan97.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-teori-dan-fungsi-negara.html
http://www.artikelsiana.com/2015/07/pengertian-sentralisasi-desentralisasi-dekosentrasi.html
http://fajriadisyah.blogspot.co.id/2015/05/tanggung-jawab-warga-negara-terhadap.html
http://chairuddinnursiati.blogspot.co.id/2012/03/tugas-dan-tanggung-jawab-negara.html