Jumat, 17 Maret 2017

Latar Belakang Kewarganegaraan

Hasil gambar untuk kewarganegaraan

1. PENDAHULUAN

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.

2. PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan yang dahulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan, adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga Negara dalam bernegara, serta pendidikan bela Negara yang tertuang dalam suatu Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan dengan sendirinya juga di kembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hokum, kemasyarakatan filsafat dan budaya.Materi tersebut antara lain membahas tentang demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan social budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan materi disajikan secara objektif dan ilmiah dan tanpa unsure doktriner.

Oleh karena itu materi Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya tidak bersifat militeristik, objektif dan ilmiah.

Dalam UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antar warganegara dan Negara serta pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya selama ini , pada jenjang Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Sedangkan di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraanyang lebih menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan:
Bahwa pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional & bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Jiwa politik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pd sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.

Kompetensi yg dihadapkan:
Pendidikan kewarganegaraan yg berhasil akan membuahkan sikap mental yg cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dgn perilaku:
1. Beriman & bertakwa kepada Tuhan YME & menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan beragama
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak & kewajiban sebagai warga negara
4. Bersifat profesional, yg dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan & teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

Selain itu diharapkan semua rakyat Indonesia memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI. Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Agar memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
3. Agar menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
4. Agar memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

3. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA


Hasil gambar untuk bangsa dan negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

Sementara, pengertian dari “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

“Negara” juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.

Beberapa definisi bangsa:

1. Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.

2. Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.

3. Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.

Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.

Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
1. Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
2. Perasaan senasib sepenanggungan.
3. Karakter yang sama
4. Adat istiadat atau budaya yang sama.
5. Satu kesatuan wilayah.
6. Terorganisir dalam satu wilayah hukum.

Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah:
1. Faktor pembentuk bangsa menurut identitas
2. Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi

Ada beberapa teori dari beberapa ahli tentang pengertian dan terbentuknya suatu negara :

1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristosteles)
Kondisi alam —> Berkembang manusia —> Tumbuh negara.

2. Teori Ketuhanan (Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg)
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)

3. Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

4. George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.

5. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.

6. Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.

7. Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan

8. G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.

3. PENGERTIAN WARGA NEGARA

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Menurut A.S. Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship" yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

Menurut Koerniatmanto S, Warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.

Menurut UU No. 62 Tahun 1958, negara republik Indonesia adalah orang - orang yang berdasarkan perundang - undangan dan atau perjanjian - perjanjian dan atau peraturan - peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik.

Teori terbentuknya warga negara:

Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Kriteria Menjadi Warga Negara:

1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
3. Kriterium Kelahiran
4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan

Harapan Warga Negara Terhadap Negaranya:

1. Hidup damai dan tentram, terhindar dari ancaman aksi-aksi kriminal
2. Mendapatkan perlindungan
3. Mendapat perlakuan adil
4. Mendapatkan yang seharusnya didapat
5. Memperoleh Pendidikan yang semestinya

4. SENTRALISASI & DESENTRALISASI

A. Sentralisasi 

Sentralisasi merupakan sistem pemerintahan yang segala kekuasaan dipusatkat di pemerintah pusat. Maksud dari pemerintah pusat adalah presiden dan dewan kabinet. Sedangkan maksud dari kewenangan adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Arti kewenangan politik adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan. Sedangkan arti dari kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.

Kelemahan Sistem Sentralisasi:
Sentralisasi memiliki kelemahan dalam mengambil suatu kebijakan dan keputusan di daerah yang berada di pusat yang membutuhkan waktu lama untuk melakukannya dan akan memberikan beban kerja karena pekerjaan rumah tangga semakin bertambah dan menumpuk.

Contoh Sistem Sentralisasi:
1. TNI (Lembaga Keamanan Negara), yang melakukan perlindungan kepada indonesia dengan tiga titik yaitu darat, laut, dan udara.
2. BI (Bank Indonesia), sebagai pusat pengaturan dari seluruh kebijakan moneter dan fiskal.

Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi:

1. Aspek Ekonomi
  • Dampak positif sistem sentralisasi pada aspek ekonomi adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pusat saja yang mengatur sistem perekonomian. 
  • Dampak negatif sistem sentralisasi pada aspek ekonomi adalah daerah hanya dijadikan sapi perahan dan tidak dberikan kewenangan mengatur kebijakan perekonomiannya masing-masing, sehingga pemusatan keuangan terjadi di pemerintah pusat. 
2. Aspek Sosial Budaya
  • Dampak positif sistem sentralisasi pada aspek sosial budaya adalah terjadi perbedaan-perbedaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan. Sehingga setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 
  • Dampak negatif sistem sentralisasi pada aspek sosial budaya adalah pemerintah pusat mendominasi seluruh aktivitas negara, sehingga pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan peemrintah lokal dengan keunikan sosial budaya sendiri. Dalam jangka panjang mengakibatkan ketergantungan ke pemerintah pusat dan pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal dalam membangun lokalitasnya.
3. Aspek Keamanan
  • Dampak positif sistem sentralisasi pada aspek keamanan adalah keamanan lebih terjamin, dan jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. 
  • Dampak negatif sistem sentralisasi pada aspek keamanan adalah menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi militer memiliki hak yang lebih dibandingkan dengan organisasi lain. 
4. Aspek Politik
  • Dampak positif sistem sintralisasi pada bidang politik adalah pemerintah daerah tidak kepusingan dalam perbedaan pengambilan keputusan, karena segala keputusan dan kebijakan berada di pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan terlaksanan dengan maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja. 
  • Dampak negatif sistem sentralisasi bidang politik adalah daerah terus bergantung kepada keputusan pemerintah pusat dan keputusan dan kebijakan memakan waktu lama sehingga realisasi keputusan pun terhambat. 
B. Desentralisasi 

Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan ke pemerintah daerah otonom guna mengatur dan mengurus segala urusan pemerintah dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 Tentang Pemerintahan Daerah). Menurut UU No. 5 Tahun 1974, Penyerahan wewenang ke pemerintah daerah bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang efisien, kemudian menghasilkan otonomi. Otonomi itu adalah kebebasan masyarakat dalam daerah tersebut untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Segala kewenangan dan tanggung jawab diserahkan ke pemerintah daerah menjadi tanggung jawab daerah baik secara politik pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan.

Tujuan Sistem Desentralisasi:
1. Mencegah pemusatan keuangan
2. Sebagai usaha pendemokrasian pemerintah daerah untuk mengikutsertakan rakyat betanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
3. Penyusunan program-program dalam perbaikan sosial ekonomi di tingkat lokal

Contoh Sistem Desentralisasi:
1. Dinas pendidikan mengatur pola-pola pendidikan
2. Dinas perikanan mengatur potensi perikanan di suatu daerah.
3. Pembuatan kebijakan oleh DPRD
4. Pemilihan kepala daerah

Dampak Positif dan Negatif Desentraliasi:

1. Aspek Ekonomi
  • Dampak positif sistem desentralisasi dari segi ekonomi adalah pemerintah daerah dapat dengan mudah mengelola SDA yang dimilikinya, sehingga pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat meningkat. 
  • Dampak negatif sistem desentralisasi dalam aspek ekonomi adalah dapat menimbulkan KKN jika terdapat pejabat daerah (tidak benar). 
2. Aspek Sosial Budaya
  • Dampak positif sistem desentralisasi pada aspek sosial budaya adalah dapat memperkuat ikatan sosial budaya daerah dan mengembangkan kebudayaan dimiliki setiap daerah. 
  • Dampak negatif sistem desentraliasi pada aspek sosial budaya adalah setiap daerah berlombang-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya. Sehingga secara tidak langsung, dapat melunturkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia itu sendiri. 
3. Aspek Keamanan
  • Dampak positif sistem desentralisasi dari segi keamanan adalah suatu upaya untuk mempertahankan NKRI dengan kebijakan kebijaksanaan dapat meredam setiap daerah untuk memisahkan diri dengan NKRI. 
  • Dampak negatif sistem desentralisasi dari segi keamanan adalah desentralisasi juga dapat berpotensi konflik antar daerah, jika terdapat daerah yang kurang puas dengan sistem yang menyangkut NKRI. 
4. Aspek Politik
  • Dampak positif sistem desentralisasi dalam bidang politik adalah daerah lebih aktif dalam mengelolah daerahnya karena sebagian besar keputusan dan kebijakan berada dan diputuskan di daerah tersebut. 
  • Dampak negatif sistem desentralisasi bidang politik adalah terdapat euforia berlebihan jika kewenangan tersebu disalah gunakan untuk kepentingan golongan dan kelompok tertentu demi kepentingan pribadi atau oknum. Hal ini sulit dikontrol pemerintah di tingkat pusat. 
5. LANDASAN HUKUM

Landasan hukum dapat diartikan sebagai peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan. Pendidikan menurut UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

6. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Hasil gambar untuk hak dan kewajiban

Pengertian

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya, hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.

Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi:

A. Hak dan kewajiban dalam bidang politik

- Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

- Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).

Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

B. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

- Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

- Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

- Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan 7. Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
8. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
9. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

C. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

- Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

- Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.

- Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

- Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

- Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

7. TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARANYA

Tanggung jawab sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia sejak lahir tetapi setiap orang memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda, Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab juga merupakan dimana keadaan wajib menanggung akibat segala sesuatu yang telah kita kerjakan, tanggung jawab bisa berakibat buruk jika kita melakukannya dengan sesuka hati kita, sebaiknya kita melakukanya dengan bijak agar tidak merugikan diri kita sendiri dan orang lain.

Tanggung Jawab Negara:

1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
2. Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan
3. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Negara menghormati dan memelihara bahasa nasional dan bahasa daerah
5. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam
6. Negara menguasai hajat hidup orang banyak
7. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar
8. Negara menjamin atas fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya

Tanggung Jawab Warga Negara:

Bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan tanggung jawab terhadap negara dan bangsa, yaitu sebagai berikut :

1. Memahami dan mengamalkan ideologi nasional kita, yakni Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam berbgai bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
2. Menjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara di mata dunia internasional sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat, berperadaban, dan bermartabat.
3. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari sikap dan perilaku yang diskriminatif.
4. Membina solidaritas sosial sebagai sesama warga negara Indonesia.
5. Meningkatkan wawasan kebangsaan agar senantiasa terbina rasa kebangsaan, paham kebangsaan, dan semangat kebangsaan pada setiap diri warga negara

Disusun Oleh:
Nama: Achmad Renaldi
Kelas: 2TB01
NPM: 20315067

Jurusan Teknik Arsitektur
Fakultas Teknil Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma

Sumber Materi:
https://intanjulianaa.wordpress.com/2013/04/01/pengertian-bangsa-dan-negara/
http://ida-fitriyani.blogspot.co.id/2012/03/latar-belakang-kewarganegaraanbangsahak.html
http://taqidzakwan97.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-teori-dan-fungsi-negara.html
http://www.artikelsiana.com/2015/07/pengertian-sentralisasi-desentralisasi-dekosentrasi.html
http://fajriadisyah.blogspot.co.id/2015/05/tanggung-jawab-warga-negara-terhadap.html
http://chairuddinnursiati.blogspot.co.id/2012/03/tugas-dan-tanggung-jawab-negara.html


0 komentar:

Posting Komentar