Jumat, 17 Maret 2017

Bela Negara

Hasil gambar untuk bela negara

1. PENGERTIAN BELA NEGARA

Sebagai warga Negara Indonesia kita wajib untuk membela Negara kita dari setiap ancaman. Indonesia telah merdeka, tugas kita sekarang yaitu mengisi kemerdekaan. Warisan dari pendiri bangsa ini yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar harus kita jadikan pedoman dalam mengisi kemerdekaan ini.

A. Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:
- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

B. Fungsi dan Tujuan Bela Negara

Tujuan bela negara, diantaranya:

1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
2. Melestarikan budaya
3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
5. Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara

Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:

1. Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
2. Menjaga keutuhan wilayah negara
3. Merupakan kewajiban setiap warga negara
4. Merupakan panggilan sejarah

C. Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:

1. Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.
2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
4. Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
6. Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama.
8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin, .
10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:

1. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
2. Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
3. Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
4. Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
5. Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
6. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
7. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
8. Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)

2. PEMAHAMAN HAM

A. Pengertian HAM

Hak asasi adalah hak - hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak - hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata - mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak - hak asasi ini menjadi dasar hak - hak dan kewajiban - kewajiban yang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak - hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi:
“Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

B. Pemahaman

Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa - bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan - pertimbangan berikut:

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oelh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kamajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PPB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

3. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL

1.  Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa

Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda.  Pada zaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya :  BANGSA INDONESIA.

2.  Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara

Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya. Cita-cita bangsa Indonesia pun kemudian menjadi cita-cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.

Disusun Oleh:
Nama: Achmad Renaldi
Kelas: 2TB01
NPM: 20315067

Jurusan Teknik Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma

Sumber Materi:
http://noerkasanahsecret.blogspot.co.id/2013/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan_27.html
http://www.yuksinau.com/2016/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bela-negara.html
http://radentirta18.blogspot.co.id/

0 komentar:

Posting Komentar