Selasa, 07 November 2017

Hukum & Pranata Pembangunan - BAB III

BAB III
ISI

Gambar terkait

I. Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk Pertambagan

Melihat dari masalah Alih fungsi lahan pertanian yang terus tergerus oleh sektor pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Timur terus menjadi masalah yang tidak ada singkronisasi yang dapat menyelesaikan masalah tersebut dari berbagai pihak baik masyarakat, pemerintah maupun sektor-sektor lain yang mengelolahnya.

Alih fungsi lahan yang terjadi di Samarinda menjadi salah satu ancaman yang besar bahwa akan terjadinya krisis pangan pada masyarakat di Kalimatan Timur, Samarinda. Menghadapi masalah tersebut yang terus tergerus oleh sektor pertambangan dan perkebunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Kaltim terus megumpulkan dan mengolah data tentang lahan-lahan pertanian potensial yang dimiliki oleh petani dan kelompok-kelompok tani. 

Dengan data yang lengkap dan akurat tentang lahan pertanian, maka akan diketahui  jumlah dan siapa pemilik lahan pertanian tersebut, lengkap dengan data koordinat. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan dan target yang akan dicapai. 

Lahan pertanian merupakan salah satu lahan sumber daya utama pada usaha pertanian. Sebagai salah satu modal yang sangat penting dalam menggenjot produksi pangan. Bila hanya bertumpuk pada kepentingan lahan produksi tambang, batu bara dan sumber daya lainnya yang tidak dapat dipulihkan atau diperbaharui (non renewable), maka produksi pangan akan menurun sehingga tidak lagi memenuhi permintaan terhadap pangan yang terus meningkat seiring dengan pertambahan  jumlah penduduk yang sangat pesat. 

Kepala Dinas Tanaman Pangan mengatakan bahwa, menurut data organisasi pangan dunia (Food and Agriculture Organisation) Indonesia akan mengalami ancaman krisis pangan jika lahan pertanianya tidak dipertahankan dan terus berAlih fungsi ke sektor lainnya. Hal tersebut dilihat juga dari beberapa negara yang telah krisis pangan, oleh karenanya perlu adanya persiapan dan pertahanan untuk lahan-lahan pertanian yang ada di Indonesia yang sebagai negara Agraris.

Adapun berbagai kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat, salah satunya telah mengeluarkan Undang-Undang. Dalam undang-undang nomor 41 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa lahan pertanian merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan pergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan. Begitupun di daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 juga tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan. Dengan peraturan ini diharapkan tidak ada lagi konversi lahan pertanian potensial ke sektor lain seperti pertambangan dan perkebunan. 

Menurut data Aram III Nasional, produksi padi di Indonesia tetap atau stagnan setiap tahunnya. Walaupun telah dilakukan pencetakan sawah, optimalisasi dan intensifikasi lahan tetapi produktivitasnya tetap karena pertumbuhan penduduk terus bertambah. 

Melihat juga dari jumlah penduduk yang relatif tinggi setiap tahunnya yang terjadi di Indonesia untuk mengurangi issue krisis pangan yang dibahas satu-satunya cara yang efektif adalah dengan mempertahankan produksi pangan adalah dengan melingdungi lahan-lahan pertanian yang ada.

II. Masalah Alih Fungsi Lahan di Samarinda

Hasil gambar untuk alih fungsi lahan kaltim samarinda

Akibat Alih fungsi lahan yang sering terjadi, para warga sekitar mengeluh bahwa banyaknya dampak negatif terhadap lingkungan dengan adanya konversi lahan untuk lahan pertambangan. Pada waktu pertama dibuka lokasi pertambangan, yakni tahap ekspoitasi, banyaknya rumah masyarakat sekitar yang retak akibat sura pengeboman untuk yang dilakukan usaha pertambangan dan adapun dampak negatif lainnya, sebagai berikut :

  1. Lahan perkebunan sebagai lahan sumber kehidupan juga mati dan tidak menghasilkan;
  2. Banjir lumpur yang mengenangi sawah, ladang, perikanan;
  3. Tercemar lahan pertanian dan perkebunan sehingga tidak bias dilakukan pertanian;
  4. Sumber Air untuk sawah, lahan dan keperluan rumah tangga hilang diakibatkan ditutup oleh proyek pertambangan;
  5. Menimbulkan kebisingan dan kesulitan tidur warga sekitar bila malam hari, karena adanya aktivitas pengeboman lokasi untuk pengambilan batubara; 
  6. Banyaknya debu yang dibawah truk-truk pengangkut batubara dan sering terjadinya longsor; 
  7. Kesehatan menurun bagi warga setempat, salah satunya adalah kebutuhan air bersih yang berkurang dan tidak layak untuk dikomsumsi, sehingga membebangkan warga setempat; 
  8. Dan hasil lahan pertanian menurun. 
Adapun pergerakan dari usaha-usaha masyarakat sekitar dengan melakukan demonstrasi, kegiatan tersebut akhirnya mendapatkan jawaban dari sektor privat yang melakukan gantirugi. Namun gantirugi tersebut hanya dilakukan oleh perusahaan untuk memenuhi tuntutan warga setempat. Dengan hitungan petani yang mempunyai lahan yang luas 4ha diganti rugi degan uang sebesar 5 juta. Juga waktu banjir warga sekitar pun mendapatkan gantirugi uang sebear 100ribu rupiah yang berupa tanah uruk, yang terkena banjir lumpur. Hal ini juga bisa dilihat bahwa proses gantirugi yang dilakukan tidak merata dan tertentu. 

Pada faktualnya para warga Samarinda masih mengeluh dengan masalah-masalah terkait lingkungan dan kehidupan sebagai petani normalnya telah diambil oleh para perusahaan pertambangan. Warga Samarinda pun mengharapkan bahwa perlu adanya pertanggung jawaban dari pihak yang berwajib untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi.

III. Rekomendasi

Solusi terkait masalah tersebut sebaiknya pemerintah Samarinda memberikan lahan yang strategis untuk pangan agar tidak tergerus dengan tumbuhnya lahan pertambangan atau peruntukan lahan yang non-pertanian yang terjadi setiap tahunnya.

Lahan pertanian yang semakin kurang dikarenakan lahan yang terbatas dan tidak dapat ditamabah kecuali direklamasi. Melihat dari keterbatasan lahan tersebut salah satu solusi yang memungkinkan agar lahan pertanian dipertahankan yalah pemerintah harus mendirikan suatu kelembagaan yang independen yang bisa menangani proses klaim masyarakat dan konflik terkait.

Salah satu solusi untuk menyelesaikan yang digunakan oleh pemerintah Bogor yang terhadap issue bahwa akan kehabisan lahan produksi pangan hal tersebut bisa juga menjadi solusi terkait masalah lahan terutama mempertahankan lahan pertanian, pemerintah harus membuat suatu bentuk perijinan bahwa tanah yang akan diperuntukan untuk pertambangan adalah lahan yang tidak produktif dan sudah tidak produktif lagi.

Perlu adanya forum dari pemerintah dan pihak lainnya untuk mendapatkan win-win Solution sehingga masyarakat harus dilibatkan semua rencana yang disusun oleh pemerintah kota. Hal tersebut dengan mendengarkan juga aspirasi dari masyarakat dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

IV. Kesimpulan

Ketahanan untuk lahan produktif adalah suatu bentuk upaya untuk mewujudkan adanya pangan yang berkelanjutan. Berbagai usaha yang dilakukan oleh masyarakat hanya untuk kebutuhan basis mereka untuk dikonsumsi sehari-hari. 

Mengenai masalah Alih fungsi lahan yang dihadapi oleh masyarakat Samarinda yang terancam akan kurangnya pangan dan mengakibatkan berbagai kerusakan lingkugan. Menyimpulkan bahwa kurang adanya keputusan dan tindakan dari pihak pemerintah sebagai pengawas yang dapat mempertahankan masalah terkait terutama tentang kebutuhan primer seperti lahan pertanian yang merupakan lahan produktif yang mempunyai nilai untuk mengsejahterakan masyarakat.

Sumber:
Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Pertambangan - Eliziaria Febe Gomes
Academia
kompasiana.com. (2011, November 25). Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk Pertambangan. Bagian II, hal. 309.
Selatan, Antara News.com (2014, Januari 3). Bahas Raperda Pertanian.
GesitNews.com ( 2013, Juni 20 ). Bogor kehabisan Lahan Pertanian
Dinas Pertanian pertanaman kalimantan Timur ( 2013, November 19 ) Samarinda
Undang-Undang No 41 Tahun 2009 ( 2009 ) Perlindungan pangan berkelanjutan

Selasa, 10 Oktober 2017

Hukum & Pranata Pembangunan - BAB II

BAB II
Pembahasan

I. Landasan Hukum

unnamed

Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

1. Manusia : unsur pokok dari pembangunan yang paling utama, karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber Daya Alam ( SDA ) : faktor penting dalam pembangunan, karena SDA merupakan sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal : faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Semakin banyak modal yang tersedia, maka semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi : teknologi dapat mempermudah serta mempercepat proses pembangunan

Struktur Hukum Pranata Indonesia:

1. Legislatif ( MPR – DPR ), pembuat produk hukum
2. Eksekutif ( Presiden – Pemerintah ), pelaksana perUU dibantu oleh Kepolisian ( POLRI ) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan, JAKSA yang melakukan penuntutan.
3. Yudikatif ( MA – MK ), sebagai lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung ( MA ) beserta Pengadilan Tinggi ( PT ) dan Pengadilan Negeri ( PN ) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik. Sedangkan Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengadili perkara peraturan perUU
4. Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berpekara di pengadilan, dsb.

Sumber Hukum Pranata Indonesia:

1. Undang – .Undang Dasar 1945
2. Pancasila
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Undang – undang
5. Peraturan Pengganti Undang – Undang
6. Peraturan Pemerintah
7. Keputusan Presiden
8. Peraturan Daerah

II. Pasal-pasal yang Berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan

Hukum dan Pranata Pembangunan UU NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
  1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
  2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
  3. Perumahan ( 13 pasal )
  4. Pemukiman ( 11 pasal )
  5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
  6. Pembinaan (6 pasal )
  7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
  8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
  9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
  10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
BAB 1 berisi tentang :
  1. Fungsi dari rumah
  2. Fungsi dari Perumahan
  3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
  4. Satuan lingkungan pemukiman
  5. Prasarana lingkungan
  6. Sarana lingkungan
  7. Utilitas umum
  8. Kawasan siap bangun
  9. Lingkungan siap bangun
  10. Kaveling tanah matang
  11. Konsolidasi tanah permukiman
BAB 2 Asas dan Tujuan : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
  • Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
  • Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
  • Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
  • Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
BAB 3 PERUMAHAN :
  • Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
  • Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
  • Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
  • Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
  • Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
  • Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
  • Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
  • Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
  • Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
BAB 4 PERMUKIMAN :
  • Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
  • Tujuan pembangunan permukiman
  • Pelaksanaan ketentuan dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
  • Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
  • Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
  • Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
  • Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
  • Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
  • Tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
  • Kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
BAB 5 PERAN SERTA MASYARAKAT :
  • Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
  • Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
BAB 6 PEMBINAAN :
  • Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
  • Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
  • Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
BAB 7 KETENTUAN PIDANA :
  • Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
  • Hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain :
  • Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
  • Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan :
  • Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup :
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
  • Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
https://yhendiana.wordpress.com/2014/09/27/hukum-dan-pranata-pembangunan/

Hukum & Pranata Pembangunan - BAB I

BAB I
Pendahuluan

Gambar terkait

I. Definisi

Hukum
Hukum merupakan seperangkat kaidah,norma serta nilai-nilai yang tercermin dalam masyarakat yang menentukan apa yang boleh dan yang tidak dibolehkan untuk dilaksanakan. Dalam pandangan Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir Hukum, 30) hukum dimanifestasikan dalam wujud:
1. Hukum sebagai kaidah (hukum sebagai sollen); dan
2. Hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai sein).

Selanjutnya beliau menambahkan bahwa yang utama adalah hukum sebagai kenyataan dimana memuat keseluruhan kaidah social yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi yang ada dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu definisi hukum menurut Prof. Achmad Ali yaitu: “Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Hukum tersebut bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.”

Pranata
Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.

Pembangunan
Pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Beberapa ahli di bawah ini memberikan definisi tentang pembangunan, yakni:
1. (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
2. (Johan Galtung) Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial.
3. (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004) Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me­menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
4. Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.

Hukum pranata pembangunan yaitu, suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur, berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah. Dikarenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.

Apa pentingnya Hukum Pranata Pembangunan dan mengapa harus ada yang namanya Hukum Pranata Pembangunan. Dalam membangun suatu bangunan diperlukan adanya hukum yang berlaku. Pentingnya kita mempelajari hukum pranata pembangunan ini juga dapat membuat kita lebih memahami peraturan - peraturan serta hal - hal apa saja yang harus dilakukan dalam membangun suatu bangunan. Kita tidak hanya merancang dan mendirikan namun juga memperhatikan hukum yang telah berlaku agar suatu daerah tersebut dapat tertata rapih.

Sebagai calon arsitek, dalam membengun suatu bangunan baik itu rumah, sekolah, maupun bangunan tinggi tentunya kita memerlukan ijin dari pemerintah setempat. Izin yang dimaksud tak lain dan tak bukan ialah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persayaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB juga merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Pada umumnya proses IMB ialah 25 hari dari tanggal diajukannya IMB. Jangka waktu tersebut dapat berbeda - beda tergantung kebijakan daerah setempat serta kelengkapan berkas yang diminta.

II. Rumusan Masalah
- Apa itu Hukum dan Pranata Pembangunan
- Apa saja Unsur-unsur dan Struktur Hukum dan Pranata Pembangunan
- Apa Landasan Hukum yang berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan
- Apa Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dalam Dunia Arsitektur?
- Apa itu Pembangunan?
- Adakah Masalah di Indonesia yang berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan

III. Tujuan
- Mengetahui dan Memahami Apa itu Hukum dan Pranata Pembangunan
- Mengetahui dan Memahami Unsur-unsur dan Struktur Hukum dan Pranata Pembangunan
- Mengetahui dan Memahami Apa Landasan Hukum yang berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan
- Mengetahui  dan Memahami Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dalam Dunia Arsitektur
- Mengetahui dan Memahami Apa itu Pembangunan
- Mengetahui dan Memahami Masalah di Indonesia yang berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan, serta mengajak para pembaca untuk menjadi lebih peka dan aktif terhadap kegiatan pembangunan di Indonesia.

Sumber:
http://widiyaanggreany.blogspot.co.id/2016/01/hukum-dan-pranata-pembangunan-di.html
http://dindamelin.blogspot.co.id/2015/10/hukum-pranata-pembangunan-dalam.html

Minggu, 30 April 2017

Azas, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

Gambar terkait

A. ASAS WAWASAN NUSANTARA

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah - kaidah dasar yang harus di patuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setainya komponen pembentuk bangsa indonesia.(suku bangsa atau golongan)terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara di abaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara indonesia.

Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan bersma, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, dan kesetian terhdapa ikrar atau kesepakatan bersamademi terpeliharannya persatuan dan kesatuan dalam ke bhinekaan
   
Adapun rincian asas tersebut berupa :
  • Kepentingan yang sama, Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa indonesia adalah menghadapi penjajahan secra fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa indonesia harus menghadapi jenis penjajahan yang berbeda dari negara asing. Misalnya kehidupan dalam negeri bangsa indonesia mendapat tekanan dan paksaan baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah belah bangsa dengan mengunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu tujuan yang sama adalah tercapainya kesehjateraan dan rasa aman yang lebih baik dari sebelumnya
  • Keadilan, yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan dengan andi, jeri payah usaha, dan kegiatan  baik orang per orangan, golongan, kelompok maupun daerah,
  • Kejujuran yang berarti keberanian berpikir, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak di dengar. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara,
  • Solidaritas yang berarti diperlukan rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciridan karakter budaya masing-masing,
  • Kerja sama berarti adanya koordianasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok yang kecil maupun yang lebih besar dapat tercapai demi terciptannya sinergi yang lebih baik,
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang di mulai, di cetuskan dan dirintis oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
B. ARAH PANDANG

Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan Nusantara  meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.

1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah Pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional, baik aspek ilmiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

2. Arah Pandang Ke Luar
Arah Pandang keluar di tunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat- menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa indonesai harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi terciptannya tujuan nasional sesaui dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945

C. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN

1. Kedudukan
  • Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang dinyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agra tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan  kehidupan nasional.
  • Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut: Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai   landasan idiil, Undang- undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai visional, berkedudukan sebagai landasan visional, Ketahan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konseptional, serta GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berati menghilangkan kepentingan - kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap di hormati, diakui dan di penuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut  merupakan pancaran demi dari meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa indonesiasebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.

D. SASARAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL

Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonsia, wawasan nusantara harus di jadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercemin pada pola fikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka, menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
  • Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpecaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
  • Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan mennciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, implementasi Wawasa Nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal bbalik serta kelestarian sumer daya alam itu sendiri.
  • Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima ,dan menghormati segala bentuk perbedaan atau ke bhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaigus karunia sang pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedabedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
  • Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa. Yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakan partisipai setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecil'y dan darimana pun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional sebagai mana di jelaskan di atas, implementasi wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara. Di samping itu wawasan nusantara dapat di implementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebinekaan sehingga mendinamisasikan kehidupan sosial yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hukum.Semua itu menggambarkan sikap, paham dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
         
E. TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam keehidupan itu adalah suata hal yang wajar, alamiah. Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang sarat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa.

Apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang wawasan persatuan bangsa? Tantangan itu antara lain adalah: pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas,era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

Sumber:
http://khairinawati.blogspot.co.id/2015/04/hakikat-wawasan-nusantara.html

Landasan, Unsur dan Hakekat Wawasan Nusantara

Gambar terkait

A. LANDASAN WAWASAN NUSANTARA

Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:

1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil daripada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

B. UNSUR WAWASAN NUSANTARA

Unsur-unsur Wawasan Nusantara diantaranya:

1. Wadah

a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.

Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.

Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

2. Isi Wawasan Nusantara

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :

a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah

Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.

Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

C. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

Hakikat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara indonesi, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingn daerah, golongan dan orang per orang

Sumber:
https://alfisatrianti.wordpress.com/
http://ogiezone.blogspot.co.id/2009/03/unsur-unsur-wawasan-nusantara.html

Wawasan Nasional

A. DEFINISI WAWASAN NASIONAL

Hasil gambar untuk Wawasan Nasional

Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.  Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.

Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya.  Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.  Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang.

Dalam mewujudkan aspirasi dari perjuangan, satu bangsa perlu mempehatikan tiga faktor utama :
1.       Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2.       Jiwa, tekad dan semnagat menusianya atau kerakyatannya.
3.       Lingkungan sekitarnya.

Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional serta global.

B. PAHAM KEKUASAAN BANGSA INDONESIA

Setiap manusia di dunia ini tidak dapat hidup sendiri karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang hidupnya saling ketergantungan dengan orang lain. Awalnya manusia merupakan anggota kelompok yang disebut sebagai keluarga, lalu meluas menjadi masyarakat dan lama kelamaan menjadi suku dan seterusnya menjadi bangsa dan negara. 

Menurut Otto Bauer (Jerman) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. sedangkan menurut Ernest Renant (filsuf Perancis), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu hingga merasa dirinya adalah satu. 

Secara sosiologis-antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Misalnya, Amerika Serikat yang terdiri atas berbagai bangsa yang dahulu merupakan kaum pendatang. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai bangsa, suku dan budaya dari Sabang hingga Merauke. Sehingga dapat pula dikatakan anggota satu bangsa tersebar di beberapa negara, misalnya bangsa Arab yang tersebar pada berbagai negara di sekitar Timur tengah. 

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.

Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih - benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik  nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah - tengah perkembangan dunia.

Teori – teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional antara lain :

1. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.

Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut : pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan ; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“divide et impera”) adalah sah ; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang  buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

2. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang , selain penganut yang baik dari Machiavelli.  Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.  Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan kekuatan nasional.  Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam.

3. Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia.  Calusewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan Rusia.  Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.  Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

C. DASAR PEMIKIRIAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA

Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia.  Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran, pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Latar belakang pemikiran berdasarkan Falsafah Pancasila.
2. Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
3. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
4. Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.

Sumber:
http://ibnuaqil999.blogspot.co.id/2015/04/wawasan-nasional.html
http://khairinawati.blogspot.co.id/2015/04/wawasan-nasional.html

Teori Kebangsaan

Hasil gambar untuk Bangsa

Terkait dengan tumbuh kembangnya suatu bangsa atau disebut juga "Nation", ada berbagai macam teori besar yang merupakan bahan perbandingan bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Diantaranya:

A. Teori Hans Kohn

Hans Kohn sebagai seorang ahli antropologi etnis mengemukakan teorinya tentang bangsa bahwa bangsa itu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui suatu proses sejarah. Dewasa ini nampaknya teori nasional yang mendasarkan ras, bahasa, dan unsur-unsur lain yang sifatnya primordial ini sudah tidak mendapat tempat di kalangan bangsa-bangsa di dunia. Serbia yang berupaya untuk membangun bangsa berdasarkan kesamaan ras, bahasa dan agama tampaknya mengalami tantangan dunia internasional. Demikian pula Israel yang ingin membangun Zionis Raya berdasarkan ras Yahudi, mendapat tantangan dunia internasional, sehingga kemelut politik Timur Tengah tidak kunjung reda karena sikap keras kepala Israel.

B. Teori Kebangsaan Ernest Renan

Menurut Renan, pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut
1)   Bangsa adalah suatu jiwa dan suatu dasar kerohanian.
2)   Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
3)   Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
4)   Bangsa bukan merupakan sesuatu yang abadi.
5)   Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup sedangkan manusia membentuk jiwanya. Dalam kaitan inilah maka Renan kemudian menyimpulkan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu dasar kerohanian.

Lebih lanjut Ernest Renan menegaskan bahwa faktor-faktor yang membentuk jiwa bangsa adalah kesuksesan dan kemuliaan di masa lampau, suatu keinginan hidup bersama baik di masa sekarang dan di masa yang akan datang, serta penderitaan-penderitaan bersama.

C. Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel

Suatu teori nasional baru mengungkapkan hubungan antara wilayah geografis dengan bangsa. Teori ini dikembangkan oleh Frederich Ratzel dalam bukunya berjudul " Political Geography "(1987). Teori tersebut menyatakan bahwa negara merupakan suatu organism yang hidup. Agar suatu bangsa itu hidup subur dan kuat maka negara tersebut membutuhkan suatu ruang untuk hidup yang dalam bahasa Jerman disebut " Lebensraum ". Negara-negara besar, menurut Ratzel memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimism. Teori Raztel ini untuk negara-negara modern terutama di Jerman mendapat sambutan yang cukup hangat, namun sisi negatifnya menimbulkan semangat yang chauvinistis.

D. Negara Nasional Pancasila

Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan saat penjajahan oleh bangsa asing selama tiga setengah abad. Unsur masyarakat yang membentuk bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbagai macam adat istiadat kebudayaan dan agama yang berdiam dalam suatu wilayah yang terdiri atas ribuan pulau. Oleh karena itu, kondisi yang beraneka ragam tersebut bukanlah merupakan suatu perbedaan untuk dipertentangkan, melainkan perbedaan justru merupakan suatu daya tarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan sehingga keanekaragaman itu justru menciptakan kerjasama yang luhur. Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu dasar kerohanian yang merupakan suatu kepribadian dan jiwa bersama, yaitu Pancasila.

Terdapat satu lagi pendapat toeri tentang kebangsaan yaitu menurut Soepomo. Teori Integralistik yang dikemukakan Soepomo, dalam teori ini dikatakan  bahwa nilai-nilai kebangsaan harus berdasarkan persatuaan yang terdiri dari semangat kekeluargaan dan tolong menolong. Dalam konteks penelitian yang dilakukan oleh penulis ini mengkaji tentang nilai-nilai kebangsaan, maka sangat tepat sekali dengan teori integralistik, karena dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan merujuk pada kebijakan kementrian pendidikan nasional bahwa nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa di identifikasikan dari empat sumber yaitu:

1. Agama
Agama menjadi sumber pengembangan nilai/karakter bangsa adalah karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat beragama. Oleh karena itu, kehidupan individu, masyarakat, dan bangsa selalu di dasari pada ajaran agama dan kepercayaannya.

2. Pancasila
Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegakkan atas prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. Pancasila secara harfiah terdiri dari dua kata, yaitu “panca” yang berarti “lima” dan “sila” yang berarti “aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan sesuatu dengan adab dan moral yang dijadikan sebagai dasar”. Karena itu, Pancasila berarti rangkaian lima aturan tentang dasar-dasar atau prinsip-prinsip petunjuk perilaku dan perbuatan masyarakat bangsa Indonesia.

3. Budaya
Budaya sebagai sumber nilai kebangsaan dapat di pahami bahwa sebagai suatu kebenaran, tidak ada manusia yang hidup bermasyarakat yang tidak didasari nilai-nilai budaya yang diakui masyarakat itu. Nilai-nilai budaya itu dijadikan dasar dalam pemberian makna terhadap dalam suatu konsep dan arti dalam komunikasi antar angota masyarakat itu. Posisi budaya yang sedemikian penting mengharuskan budaya menjadi sumber nilai/karakter bangsa. Nilai-nilai/karakter berbangsa yang didasarkan pada budaya yaitu seperti: gotong-royong, tolong-menolong, jujur, kerja keras, bersahabat atau komunikatif, peduli, cinta damai, tangung jawab, dan lain-lainnya.

4. Tujuan Pendidikan Nasional
Sebagai rumusan yang dimiliki setiap warga negara Indonesia, dikembangkan oleh suatu pendidikan dari berbagai jenjang dan jalur. Oleh karenanya, tujuan pendidikan nasional adalah sumber yang paling operasional dalam pengembangan nilai-nilai kebangsaan.

Sumber: 
http://mukti-com.blogspot.co.id/2012/08/teori-kebangsaan.html
http://bahasarakyat.com/2017/03/12/teori-kebangsaan-soepomo/

Jumat, 17 Maret 2017

Bela Negara

Hasil gambar untuk bela negara

1. PENGERTIAN BELA NEGARA

Sebagai warga Negara Indonesia kita wajib untuk membela Negara kita dari setiap ancaman. Indonesia telah merdeka, tugas kita sekarang yaitu mengisi kemerdekaan. Warisan dari pendiri bangsa ini yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar harus kita jadikan pedoman dalam mengisi kemerdekaan ini.

A. Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:
- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

B. Fungsi dan Tujuan Bela Negara

Tujuan bela negara, diantaranya:

1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
2. Melestarikan budaya
3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
5. Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara

Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:

1. Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
2. Menjaga keutuhan wilayah negara
3. Merupakan kewajiban setiap warga negara
4. Merupakan panggilan sejarah

C. Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:

1. Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.
2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
4. Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
6. Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama.
8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin, .
10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:

1. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
2. Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
3. Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
4. Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
5. Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
6. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
7. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
8. Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)

2. PEMAHAMAN HAM

A. Pengertian HAM

Hak asasi adalah hak - hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak - hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata - mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak - hak asasi ini menjadi dasar hak - hak dan kewajiban - kewajiban yang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak - hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi:
“Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

B. Pemahaman

Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa - bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan - pertimbangan berikut:

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oelh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kamajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PPB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

3. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL

1.  Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa

Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda.  Pada zaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya :  BANGSA INDONESIA.

2.  Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara

Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya. Cita-cita bangsa Indonesia pun kemudian menjadi cita-cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.

Disusun Oleh:
Nama: Achmad Renaldi
Kelas: 2TB01
NPM: 20315067

Jurusan Teknik Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma

Sumber Materi:
http://noerkasanahsecret.blogspot.co.id/2013/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan_27.html
http://www.yuksinau.com/2016/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bela-negara.html
http://radentirta18.blogspot.co.id/

Demokrasi & Sistem Pemerintahan Negara

Prinsip-Prinsip Demokrasi

1. PENGERTIAN DEMOKRASI

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif,yudikatif dan legislatif.

Berikut pengertian demokrasi menurut para ahli :

- Aristoteles
  Pengertian demokrasi adalah sebagai kebebasan, dimana karena hanya lewat kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih cara hidupnya sama saja seprti budak.

- Kraneburg
Kraneburg mengartikan demokrasi sesuai dengan arti dasarnya yaitu cara memerintah rakyat.

- Menurut Abraham Lincoln
Mantan presiden Amerika ini berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.

- Koentjoro Poerbopranoto
Dia mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem dimana rakyat ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan negara.

Pada intinya demokrasi terbagi menjadi dua  :
1. Demokrasi langsung (Direct Democracy) yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan secara langsung tiap warga negara yang tanpa diwakili oleh siapapun. 
2. Demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan oleh perwakilan warga negara.

2. KONSEP DEMOKRASI

Dimana sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Artinya adalah pemerintahan rakyat dimana rakyat memegang seluruh kekuasaan. Pemerintahan ditangan rakyat. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat.

3. BENTUK-BENTUK DEMOKRASI

A. Demokrasi Monarki

Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki ( Raja, Ratu, Syah atau Kaisar). Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang rusak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.

Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau yang di pertuan agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.

Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.

Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.

Bentuk Negara Monarki:

Sistem pemerintahan monarki di bedakan menjadi 4 yaitu :

1. Monarki Absolut / Mutlak 

Monarki Absolut/Mutlak merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara & Pemerintahan yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan hukum dan undang-undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh rakyatnya, pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: perancis, semasa louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etatC’estMoi (Negara adalah saya) adanya perdana menteri dalam pada negara Monarki Absolut/Mutlak hanya sebagai simbol saja, pada prinsipnya Raja memiliki wewenang Penuh terhadap Penguasaan Negara.

2. Monarki Konstitusional 

Monarki Konstitusional merupakan merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara dimana kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang (konstitusi). Terjadinya Proses monarki konstitusional pada negara MONARKI adalah sebagai berikut:
- Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari inisiatif raja itu sendiri karena ia takut kekuasaannya akan runtuh/dikudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak (HakTunggal)
- Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, ArabSaudi, dan Brunei Darussalam.

3. Monarki Parlementer 

Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggungjawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Raja tidak memegang pemerintahan secara nyata, tetapi para menteri yang bertanggungjawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.

4. Monarki Demokrasi 

Monarki Demokrasi merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja yang dipilih secara Demokrasi. Pemilihan Kepala Negara pada negara Monarki Demokrasi ditentukan melalui hasil permusyawaratan beberapa Sultan. Masa Jabatan Kepala Negara akan ditentukan berdasarkan Konstitusi. Perdana Menteri akan dipilih oleh Rakyat berdasarkan sistem Demokrasi. Perdana menteri secara konstitusi memegang jabatan sebagai Kepala Pemerintahan.

Jenis-jenis Demokrasi Monarki:

1. Turun - temurun dan Elektif

Monarki secara turun - menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal dengan istilah turun - temurun. Dan kehidupan dari monarki turun – temurun ini memiliki banyak karakter. Monarki turun - menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu. Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya menjadi raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau melalui sebuah aksi legislature.

Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun.  Garner menganggap inggris sebagai monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur mutlak rangkaian pergantian.

b.    Monarki Mutlak dan Terbatas

Monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Menurut Garner  monarki mutlak adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini Negara dan pemerintahan tampak identik. Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa ”aku adalah Negara”. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak.  Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.

Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki di negara Inggris hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan. Raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya. 

Monarki di negara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.

B. Demokrasi Republik

Demokrasi Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.

Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan. Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

Konsep Demokrasi Republik:

Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.

Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.

Bentuk Pemerintahan Demokrasi Republik:

Sistem Pemerintahan Demokrasi Republik di bedakan menjadi 3 yaitu :

1. Republik Absolut

Dalam sistem republik absolut, pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.

2. Republik Konstitusional

Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

3. Republik Parlementer

Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

C. Perbedaan Demokrasi Monarki dan Demokrasi Republik

Monarki merupakan negara yang kepala negaranya adalah seorang raja. Monarki disebut juga dengan kerajaan. Kekuasaan yang diperoleh dalam pemerintahan secara turun temurun dan raja hanya dijadikan sebagai simbol pemersatu. Sedangkan pemerintahan Republik adalah negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden.

Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yang berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, dan Amerika Serikat. Pemerintahan Monarki dan Republik

4. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Prinsip merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang harus dipegang dan ditaati. Prinsip demokrasi adalah beberapa kaidah dasar yang harus ada dan ditaati oleh negara penganut pemerintahan demokratis. Adapun prinsip-prinsip demokrasi tersebut sebagai berikut:

1. Negara Berdasarkan Konstitusi

Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.

2. Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis.

3. Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat

Salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap orang untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya. Sejarah demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik. Paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara bijak.

4. Pergantian Kekuasaan Secara Berkala

Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton (seorang ahli sejarah Inggris). Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup terkenal adalah "ower tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely". Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya.

Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.

Prinsip-Prinsip Demokrasi

5. Adanya Peradilan Bebas dan Tidak Memihak

Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan untuk menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu. Apabila peradilan tidak lagi bebas untuk menegakkan hukum dapat dipastikan hukum tidak akan tegak akibat intervensi atau campur tangan pihak di luar hukum oleh karena itu, peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain menjadi salah satu prinsip demokrasi.

Peradilan tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak beperkara.

6. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara di Depan Hukum

Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.

7. Jaminan Kebebasan Pers

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat.

4. PENDAPAT DEMOKRASI

Menurut Pikiran John Lock

Manusia dalam keadaan alamiah adalah bebas merdeka mengatur tindakan mereka, mempergunakan barang miliknya tanpa perlu ijin dan tidak tergantung pada kehendak siapapun. Manusia sama sederajat, semua kekuasaan bersifat timbal balik, tidak ada orang yang lebih berkuasa daripada orang lain (perfectly free and equals). Meskipun manusia leluasa menggunakan diri dan barang miliknya, manusia tidak mempunyai kebebasan menghancurkan dirinya sendiri ataupun makhluk lain.

Agar semua individu tidak saling melukai serta tercipta kedamaian dan kelanggengan seluruh bangsa maka tercipta hukum alam yang harus ditaati. Dalam pelaksanaan hukum alam, diserahkan kepada setiap individu sehingga tiap individu mempunyai hak untuk menghukum para pelanggar hukum sampai pada tingkatan yang diperkirakan dapat mencegah pelanggar tersebut. Setiap individu dapat menjadi pelaksanaan hukum, karena dalam kesamaan, tidak ada individu yang lebih tinggi daripada yang lain. Setiap orang berhak memerintah diri sendiri  dan pada pihak lain, pemerintah harus memiliki kewenangan tertinggi atas warganya dan harus ditaati.

Melalui dilema ini, ia berpendapat, kebebasan individu hanya dapat dijamin dengan suatu pemerintahan yang memiliki kewenangan terbatas. Fungsi pemerintah adalah memelihara ‘milik pribadi’, yaitu perdamaian, keselamatan dan kebaikan bersama setiap warga masyarakat. Milik pribadi dapat dijamin dengan menetapkan hukum dan hakim yang adil serta membentuk administrasi penegak hukum dan juga memelihara persaingan ekonomi yang bebas dan sehat.

Meskipun John lock membenarkan tirani mayoritas dengan mengemukakan bahwa setiap individu harus menyesuaikan diri dengan kehendak mayoritas (persetujuan masyarakat sebagai mayoritas), tapi Locke juga mengatakan pemerintah harus melaksanakan kewenangannya berdasarkan hukum (rule of law) untuk melindungi hak-hak minoritas dan hak-hak individu dari tirani kekuasaan yang absolute dan sembarangan (arbitrary).

Menurutnya, pemerintah berdasarkan hukum tidak hanya menuntut pejabat negara yang bertindak sesuai hukum tetapi kekuasaan harus dipisah menjadi 3 yaitu pembuat hukum (legislative), pelaksana hukum (eksekutif) dan pengadilan (yudikatif) sehingga tidak terjadi kekuasaan tunggal yang mementingkan diri sendiri.

5. KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN

Sistem pemerintahan di suatu Negara dengan Negara lain tidaklah sama, walaupun Negara-negara itu sama berbentuk monarki ataupun republiK. hal itu didasari dari sejarah pertumbuhan dan perkembangan masyarakatnya sesuai dengan filsafat hidup bangsa itu sendiri maupun adat kebiasaan dan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Sesuai dengan hUkum dasar dari suatu Negara baik tertulis ataupun tidak tertulis (hukum adat dan kebiasaan), baik monarki ataupun republiK dapat menerapkan sIstem pemerintahan presidensial ataupun parlementer. Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.

1. Sistem Pemerintahan Presidensial

Konsep sistem pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica,yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan. Sistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (Dewan Menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama .

Negara-negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial:
1. Amerika Serikat
2. Swiss
3. Cina

2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Pada sistem ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat (parlemen). Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Perbedaan Sistem pemerintahan Presidensial Dan Parlementer:
1. Sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
2. Dalam Presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

6. OTONOMI DAERAH, PEMERINTAH PUSAT, & PEMERINTAH DAERAH

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Dasar Hukum:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Tujuan:

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut

1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan nasional.
4. Pemerataan wilayah daerah.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pengertian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Pengertian Pemerintah Daerah Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), seperti yang dimaksud pada UUD 1945. Penyelenggara Pemerintahan Daerah: Walikota, Bupati, Gubernur dan perangkat daerah lainnya (kepala badan, kepala dinas, dan unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah).

Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

1. Hubungan Struktural

Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat kalian lihat pada bagan berikut.

Pengertian, Hubungan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

2. Hubungan Fungsional

Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.

Hubungan fugsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (goog governance). Nah pembagian tugas dan wewenang baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi atas kriteria akuntabilitas, eksternalitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Kriteria ekesternalitas adalah pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan dampak akibat yang ditimbulkan. Dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.

Kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang menerima langsung dampak/akibat yang ditimbulkan. Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut, dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.

Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna jika ditangani/diurus Pemerintah maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota adalah urusan dalam skala provinsi. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kekhasan, kondisi, serta potensi unggulan pada daerah tersebut.

Pemerintahan daerah saat menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Pembagian Urusan Pemerintahan

Ketika kita membahas urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat, peraturan yang dapat menjadi pegangan bagi kita ialah Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang disahkan pada akhir masa Pemerintahan Pesiden SBY.

Menurut UU no. 23 tahun 2014 Urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Urusan pemerintahan konkuren
2. Urusan pemerintahan absolut
3. Urusan pemerintahan umum

Ketiga urusan diatas dibagi menjadi urusan yang menjadi domain Pemerintah pusat dan daerah. Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi, desentraslisasi, serta asas tugas pembantuan, berikut penjelasannya :

  • Asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat / bisa juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, / kepada wali kota maupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
  • Asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan domain dari desentralisasi sangat berkaitan dengan penyerahan kekuasaan dari sebelumnya kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah.
  • Asas tugas pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kota atau kabupaten untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Urusan pemerintahan konkuren. ialah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kota/kabupaten, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi patokan pelaksana otonomi daerah. Pembagian tersebut mencangkup berbagai bidang, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, pertambangan dan lain sebagainya. Tapi prinsip utama dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren adalah harus didasarkan pada efisiensi, akuntabilitas, eksternalitas serta harus berkepentingan nasional.

Pembagian urusan konkuren kemudian diperjelas dalam tatananan territorial atau wilayah, seperti contohnya dalam lokasi, pusat berwenang pada lokasi lintasi Negara ataupun lintas daerah provinsi, sedang provinsi berada pada lintas kabupaten/kota, sedang untuk tingkat kabupaten/kota berada pada area dalam kabupaten atau kota.

Dalam UU no. 23 tahun 2014 pada lampiran matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren, jika kita masuk kedalam bidang dan sub bidang, maka pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki porsi kewenangannya sendiri-sendiri. Misal dalam bidang pendidikan, lalu jika dipilih sub bidang, manajemen pendidikan contohnya, kewenangan pusat saat penetapan standar pendidikan, untuk provinsi berkewenanggan mengelola pedidikan menengah dan untuk kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar.

Jika kita lihat dalam bidang lain, misal perumahan, kesehatan dan lain sebagainya, memiliki pola yang sama, ada porsi pusat dan daerah. Meski ada beberapa bagian, misal dalam pengawasan kehutanan, pusat berwenang penuh dalam urusan itu, tidak melibatkan daerah.

Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang menjadi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Definisi Pusat jika kita masuk bidang eksekutif adalah Pemerintah Pusat, definisinya sendiri adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. Cakupan urusan pemerintahan absolut terdiri dari masalah bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama.

Meski sepenuhnya berada ditangan pusat, urusan pemerintahan absolut bisa dilimpahkan kepada instansi vertical yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical sendiri merupakan perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi, contoh instansi vertical di daerah ialah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, seperti dinas dan badan daerah.

Urusan pemerintahan umum, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintah. Urusan tersebut meliputi kerukunan antar umatberagama, pengembangan kehidupan demokrasi, pembinaan ketahanan nasional, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan kabupaten/kota, penanganan konflik social, persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku ataupun intrasuku serta pelaksananan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan pemerintahan daerah.

Pelaksaan urusan pemerintahan umum merupakan gubernur dan bupati/walikota di daerahnya masing-masing, dibantu oleh instansi vertical. Pertanggung jawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan walikota/bupati bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur. Hal tersebut karena gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat.

7. PAHAM KENEGARAAN

Secara umum, setiap Negara di dunia ini mempunyai beberapa paham atau sistem pemerintahan yang dianutnya. Secara umum, kita mengenal ada 3 sistem pemerintahan yang paling umum dan diterapkan di beberapa Negara besar. Paham paham kenegaraan tersebut adalah demokrasi, liberalism, dan sosialisme.

Demokrasi

Salah satu dari paham paham kenegaraan yang cukup banyak digunakan diseluruh dunia adalah paham demokrasi. Negara Indonesia sendiri merupakan Negara yang menggunakan paham ini. Selain itu, paham ini juga sudah diterapkan sejak lama.

Secara umum, kata demokrasi sendiri berasal dair bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos berarti kekuasaan atau pemerintahan. Oleh karena itu, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan.

Pada dasarnya, sistem pemerintahan demokrasi ini sendiri muncul pada abad ke 4 dan 5 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena. Sebenarnya, istilah demokrasi ini pertama kali diperkenalkan oleh Aristotle sebagai suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan rakyat.

Biasanya, melalui sistem demokrasi ini, keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak. Dengan adanya sistem ini, maka kekuasaan absolute, tirani dictator dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.

Demokrasi juga memberikan kebebasan bagi rakyat, terutama dalam hal memberikan pendapat. Di Indonesia sendiri, pergerakan nasional yang mencita citakan pembentukan Negara demokrasi yang berwatak anti feodalisne dan anti imperialism dengan tujuan untuk membentuk masyarakat sosialis. Adapun beberapa unsur dari demokrasi itu sendiri, di antaranya adalah :
  • Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  • Adanya pengakuan akan supremasi hukum atau adanya hukum yang berdaulat
  • Adanya pengakuan akan kesamaan di antara warga Negara
  • Adanya kebebasan, misalnya kebebasan berekspresi dan berbicara atau berpendapat, memiliki keyakinan, menggugat pemerintah, memilih dan dipilih dalam pemilihan umum dan kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
  • Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer
Liberalism

Liberalism merupakan sebuah ideology, pandangan filsafat atau tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hal adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalism sendiri mencita citakan suatu masyarakat yang bebas, yang didasarkan pada ciri kebebasan berpikir bagi setiap individu. Paham ini juga menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintahan dan agama.

Sebenarnya, ada 3 hal yang mendasar dari ideology liberalism, yaitu kehidupan, kebebasan dan hak milik. Adapun beberapa nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar liberalism tersebut, di antaranya adalah :

1. Kesempatan yang sama dimana semua manusia mempunyai kesempatan yang sama dalam segala bidang kehidupan, baik politik, ekonomi, social dan budaya.
2. Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia dimana setiap orang mempunyai hak yang smaa untuk mengemukakan pendapatnya, maka di dalam setiap penyelesaian masalah akan dilakukan dengan diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan dimana hal ini sangat penting dalam menghilangkan egoism individu.
3. Pemerintah juga harus mendapatkan persetujuan dari yang diperintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa bertindak sesuai dengan kemauannya sendiri
4. Berjalannya hukum  dimana seluruh peraturan dan hukum yang dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya
5. Yang menjadi pusat kepentingan adalah individu
6. Negara hanyalah sebuah mekanisme yang digunakan untuk tujuan yang lebih besar dari pada Negara itu sendiri
7. Tidak menerima ajaran dogmatism

Sosialisme

Istilah sosialis atau sosialisme sendiri merupakan salah satu dari ideology, sistem ekonomi atau Negara. Istilah ini mulai dipergunakan sejak abad ke 19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini pertama kali digunakan untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827.

Umumnya, sebutan ini digunakan untuk aliran yang hendak mewujudkan masyarakat yang didasarkan pada hak milik bersama terhadap alat alat produksi, dengan maksud agar produksi tidak lagi diselenggarakan oleh orang orang atau lembaga swasta yang bertujuan untuk memperoleh laba, namun semata mata untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Disusun Oleh:
Nama: Achmad Renaldi
Kelas: 2TB01
NPM: 20315067

Jurusan Teknik Arsitektur
Fakultas Teknil Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma

Sumber Materi:
http://haezersianturi.blogspot.co.id/2015/03/konsep-dasar-demokrasi-dan-sistem.html
http://maulidinarahmah.blogspot.co.id/2016/06/demokrasi-republik-dan-demokrasi-monarki.html
http://evastickt.blogspot.co.id/2015/11/7-prinsip-prinsip-demokrasi-dan.html
http://rizkhaindahpurnama.blogspot.co.id/2011/10/kata-pengantar-segala-puji-bagi-allah.html
http://www.markijar.com/2016/06/pengertian-hubungan-dan-pembagian.html
https://deborahdewi.wordpress.com/2011/05/12/pikiran-john-locke-montesquieue-dan-jean-jacques-rousseau-tentang-demokrasi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://ujiansma.com/paham-paham-kenegaraan-atau-sistem-pemerintahan