Selasa, 10 Oktober 2017

Hukum & Pranata Pembangunan - BAB II

BAB II
Pembahasan

I. Landasan Hukum

unnamed

Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

1. Manusia : unsur pokok dari pembangunan yang paling utama, karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber Daya Alam ( SDA ) : faktor penting dalam pembangunan, karena SDA merupakan sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal : faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Semakin banyak modal yang tersedia, maka semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi : teknologi dapat mempermudah serta mempercepat proses pembangunan

Struktur Hukum Pranata Indonesia:

1. Legislatif ( MPR – DPR ), pembuat produk hukum
2. Eksekutif ( Presiden – Pemerintah ), pelaksana perUU dibantu oleh Kepolisian ( POLRI ) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan, JAKSA yang melakukan penuntutan.
3. Yudikatif ( MA – MK ), sebagai lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung ( MA ) beserta Pengadilan Tinggi ( PT ) dan Pengadilan Negeri ( PN ) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik. Sedangkan Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengadili perkara peraturan perUU
4. Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berpekara di pengadilan, dsb.

Sumber Hukum Pranata Indonesia:

1. Undang – .Undang Dasar 1945
2. Pancasila
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Undang – undang
5. Peraturan Pengganti Undang – Undang
6. Peraturan Pemerintah
7. Keputusan Presiden
8. Peraturan Daerah

II. Pasal-pasal yang Berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan

Hukum dan Pranata Pembangunan UU NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
  1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
  2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
  3. Perumahan ( 13 pasal )
  4. Pemukiman ( 11 pasal )
  5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
  6. Pembinaan (6 pasal )
  7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
  8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
  9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
  10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
BAB 1 berisi tentang :
  1. Fungsi dari rumah
  2. Fungsi dari Perumahan
  3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
  4. Satuan lingkungan pemukiman
  5. Prasarana lingkungan
  6. Sarana lingkungan
  7. Utilitas umum
  8. Kawasan siap bangun
  9. Lingkungan siap bangun
  10. Kaveling tanah matang
  11. Konsolidasi tanah permukiman
BAB 2 Asas dan Tujuan : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
  • Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
  • Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
  • Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
  • Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
BAB 3 PERUMAHAN :
  • Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
  • Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
  • Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
  • Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
  • Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
  • Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
  • Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
  • Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
  • Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
BAB 4 PERMUKIMAN :
  • Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
  • Tujuan pembangunan permukiman
  • Pelaksanaan ketentuan dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
  • Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
  • Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
  • Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
  • Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
  • Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
  • Tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
  • Kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
BAB 5 PERAN SERTA MASYARAKAT :
  • Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
  • Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
BAB 6 PEMBINAAN :
  • Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
  • Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
  • Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
BAB 7 KETENTUAN PIDANA :
  • Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
  • Hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain :
  • Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
  • Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan :
  • Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup :
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
  • Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
https://yhendiana.wordpress.com/2014/09/27/hukum-dan-pranata-pembangunan/

0 komentar:

Posting Komentar