Selasa, 07 November 2017

Hukum & Pranata Pembangunan - BAB III

BAB III
ISI

Gambar terkait

I. Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk Pertambagan

Melihat dari masalah Alih fungsi lahan pertanian yang terus tergerus oleh sektor pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Timur terus menjadi masalah yang tidak ada singkronisasi yang dapat menyelesaikan masalah tersebut dari berbagai pihak baik masyarakat, pemerintah maupun sektor-sektor lain yang mengelolahnya.

Alih fungsi lahan yang terjadi di Samarinda menjadi salah satu ancaman yang besar bahwa akan terjadinya krisis pangan pada masyarakat di Kalimatan Timur, Samarinda. Menghadapi masalah tersebut yang terus tergerus oleh sektor pertambangan dan perkebunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Kaltim terus megumpulkan dan mengolah data tentang lahan-lahan pertanian potensial yang dimiliki oleh petani dan kelompok-kelompok tani. 

Dengan data yang lengkap dan akurat tentang lahan pertanian, maka akan diketahui  jumlah dan siapa pemilik lahan pertanian tersebut, lengkap dengan data koordinat. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan dan target yang akan dicapai. 

Lahan pertanian merupakan salah satu lahan sumber daya utama pada usaha pertanian. Sebagai salah satu modal yang sangat penting dalam menggenjot produksi pangan. Bila hanya bertumpuk pada kepentingan lahan produksi tambang, batu bara dan sumber daya lainnya yang tidak dapat dipulihkan atau diperbaharui (non renewable), maka produksi pangan akan menurun sehingga tidak lagi memenuhi permintaan terhadap pangan yang terus meningkat seiring dengan pertambahan  jumlah penduduk yang sangat pesat. 

Kepala Dinas Tanaman Pangan mengatakan bahwa, menurut data organisasi pangan dunia (Food and Agriculture Organisation) Indonesia akan mengalami ancaman krisis pangan jika lahan pertanianya tidak dipertahankan dan terus berAlih fungsi ke sektor lainnya. Hal tersebut dilihat juga dari beberapa negara yang telah krisis pangan, oleh karenanya perlu adanya persiapan dan pertahanan untuk lahan-lahan pertanian yang ada di Indonesia yang sebagai negara Agraris.

Adapun berbagai kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat, salah satunya telah mengeluarkan Undang-Undang. Dalam undang-undang nomor 41 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa lahan pertanian merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan pergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan. Begitupun di daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 juga tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan. Dengan peraturan ini diharapkan tidak ada lagi konversi lahan pertanian potensial ke sektor lain seperti pertambangan dan perkebunan. 

Menurut data Aram III Nasional, produksi padi di Indonesia tetap atau stagnan setiap tahunnya. Walaupun telah dilakukan pencetakan sawah, optimalisasi dan intensifikasi lahan tetapi produktivitasnya tetap karena pertumbuhan penduduk terus bertambah. 

Melihat juga dari jumlah penduduk yang relatif tinggi setiap tahunnya yang terjadi di Indonesia untuk mengurangi issue krisis pangan yang dibahas satu-satunya cara yang efektif adalah dengan mempertahankan produksi pangan adalah dengan melingdungi lahan-lahan pertanian yang ada.

II. Masalah Alih Fungsi Lahan di Samarinda

Hasil gambar untuk alih fungsi lahan kaltim samarinda

Akibat Alih fungsi lahan yang sering terjadi, para warga sekitar mengeluh bahwa banyaknya dampak negatif terhadap lingkungan dengan adanya konversi lahan untuk lahan pertambangan. Pada waktu pertama dibuka lokasi pertambangan, yakni tahap ekspoitasi, banyaknya rumah masyarakat sekitar yang retak akibat sura pengeboman untuk yang dilakukan usaha pertambangan dan adapun dampak negatif lainnya, sebagai berikut :

  1. Lahan perkebunan sebagai lahan sumber kehidupan juga mati dan tidak menghasilkan;
  2. Banjir lumpur yang mengenangi sawah, ladang, perikanan;
  3. Tercemar lahan pertanian dan perkebunan sehingga tidak bias dilakukan pertanian;
  4. Sumber Air untuk sawah, lahan dan keperluan rumah tangga hilang diakibatkan ditutup oleh proyek pertambangan;
  5. Menimbulkan kebisingan dan kesulitan tidur warga sekitar bila malam hari, karena adanya aktivitas pengeboman lokasi untuk pengambilan batubara; 
  6. Banyaknya debu yang dibawah truk-truk pengangkut batubara dan sering terjadinya longsor; 
  7. Kesehatan menurun bagi warga setempat, salah satunya adalah kebutuhan air bersih yang berkurang dan tidak layak untuk dikomsumsi, sehingga membebangkan warga setempat; 
  8. Dan hasil lahan pertanian menurun. 
Adapun pergerakan dari usaha-usaha masyarakat sekitar dengan melakukan demonstrasi, kegiatan tersebut akhirnya mendapatkan jawaban dari sektor privat yang melakukan gantirugi. Namun gantirugi tersebut hanya dilakukan oleh perusahaan untuk memenuhi tuntutan warga setempat. Dengan hitungan petani yang mempunyai lahan yang luas 4ha diganti rugi degan uang sebesar 5 juta. Juga waktu banjir warga sekitar pun mendapatkan gantirugi uang sebear 100ribu rupiah yang berupa tanah uruk, yang terkena banjir lumpur. Hal ini juga bisa dilihat bahwa proses gantirugi yang dilakukan tidak merata dan tertentu. 

Pada faktualnya para warga Samarinda masih mengeluh dengan masalah-masalah terkait lingkungan dan kehidupan sebagai petani normalnya telah diambil oleh para perusahaan pertambangan. Warga Samarinda pun mengharapkan bahwa perlu adanya pertanggung jawaban dari pihak yang berwajib untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi.

III. Rekomendasi

Solusi terkait masalah tersebut sebaiknya pemerintah Samarinda memberikan lahan yang strategis untuk pangan agar tidak tergerus dengan tumbuhnya lahan pertambangan atau peruntukan lahan yang non-pertanian yang terjadi setiap tahunnya.

Lahan pertanian yang semakin kurang dikarenakan lahan yang terbatas dan tidak dapat ditamabah kecuali direklamasi. Melihat dari keterbatasan lahan tersebut salah satu solusi yang memungkinkan agar lahan pertanian dipertahankan yalah pemerintah harus mendirikan suatu kelembagaan yang independen yang bisa menangani proses klaim masyarakat dan konflik terkait.

Salah satu solusi untuk menyelesaikan yang digunakan oleh pemerintah Bogor yang terhadap issue bahwa akan kehabisan lahan produksi pangan hal tersebut bisa juga menjadi solusi terkait masalah lahan terutama mempertahankan lahan pertanian, pemerintah harus membuat suatu bentuk perijinan bahwa tanah yang akan diperuntukan untuk pertambangan adalah lahan yang tidak produktif dan sudah tidak produktif lagi.

Perlu adanya forum dari pemerintah dan pihak lainnya untuk mendapatkan win-win Solution sehingga masyarakat harus dilibatkan semua rencana yang disusun oleh pemerintah kota. Hal tersebut dengan mendengarkan juga aspirasi dari masyarakat dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

IV. Kesimpulan

Ketahanan untuk lahan produktif adalah suatu bentuk upaya untuk mewujudkan adanya pangan yang berkelanjutan. Berbagai usaha yang dilakukan oleh masyarakat hanya untuk kebutuhan basis mereka untuk dikonsumsi sehari-hari. 

Mengenai masalah Alih fungsi lahan yang dihadapi oleh masyarakat Samarinda yang terancam akan kurangnya pangan dan mengakibatkan berbagai kerusakan lingkugan. Menyimpulkan bahwa kurang adanya keputusan dan tindakan dari pihak pemerintah sebagai pengawas yang dapat mempertahankan masalah terkait terutama tentang kebutuhan primer seperti lahan pertanian yang merupakan lahan produktif yang mempunyai nilai untuk mengsejahterakan masyarakat.

Sumber:
Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Pertambangan - Eliziaria Febe Gomes
Academia
kompasiana.com. (2011, November 25). Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk Pertambangan. Bagian II, hal. 309.
Selatan, Antara News.com (2014, Januari 3). Bahas Raperda Pertanian.
GesitNews.com ( 2013, Juni 20 ). Bogor kehabisan Lahan Pertanian
Dinas Pertanian pertanaman kalimantan Timur ( 2013, November 19 ) Samarinda
Undang-Undang No 41 Tahun 2009 ( 2009 ) Perlindungan pangan berkelanjutan

Selasa, 10 Oktober 2017

Hukum & Pranata Pembangunan - BAB II

BAB II
Pembahasan

I. Landasan Hukum

unnamed

Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

1. Manusia : unsur pokok dari pembangunan yang paling utama, karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber Daya Alam ( SDA ) : faktor penting dalam pembangunan, karena SDA merupakan sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal : faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Semakin banyak modal yang tersedia, maka semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi : teknologi dapat mempermudah serta mempercepat proses pembangunan

Struktur Hukum Pranata Indonesia:

1. Legislatif ( MPR – DPR ), pembuat produk hukum
2. Eksekutif ( Presiden – Pemerintah ), pelaksana perUU dibantu oleh Kepolisian ( POLRI ) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan, JAKSA yang melakukan penuntutan.
3. Yudikatif ( MA – MK ), sebagai lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung ( MA ) beserta Pengadilan Tinggi ( PT ) dan Pengadilan Negeri ( PN ) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik. Sedangkan Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengadili perkara peraturan perUU
4. Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berpekara di pengadilan, dsb.

Sumber Hukum Pranata Indonesia:

1. Undang – .Undang Dasar 1945
2. Pancasila
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Undang – undang
5. Peraturan Pengganti Undang – Undang
6. Peraturan Pemerintah
7. Keputusan Presiden
8. Peraturan Daerah

II. Pasal-pasal yang Berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan

Hukum dan Pranata Pembangunan UU NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
  1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
  2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
  3. Perumahan ( 13 pasal )
  4. Pemukiman ( 11 pasal )
  5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
  6. Pembinaan (6 pasal )
  7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
  8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
  9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
  10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
BAB 1 berisi tentang :
  1. Fungsi dari rumah
  2. Fungsi dari Perumahan
  3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
  4. Satuan lingkungan pemukiman
  5. Prasarana lingkungan
  6. Sarana lingkungan
  7. Utilitas umum
  8. Kawasan siap bangun
  9. Lingkungan siap bangun
  10. Kaveling tanah matang
  11. Konsolidasi tanah permukiman
BAB 2 Asas dan Tujuan : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
  • Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
  • Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
  • Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
  • Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
BAB 3 PERUMAHAN :
  • Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
  • Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
  • Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
  • Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
  • Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
  • Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
  • Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
  • Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
  • Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
BAB 4 PERMUKIMAN :
  • Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
  • Tujuan pembangunan permukiman
  • Pelaksanaan ketentuan dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
  • Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
  • Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
  • Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
  • Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
  • Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
  • Tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
  • Kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
BAB 5 PERAN SERTA MASYARAKAT :
  • Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
  • Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
BAB 6 PEMBINAAN :
  • Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
  • Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
  • Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
BAB 7 KETENTUAN PIDANA :
  • Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
  • Hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain :
  • Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
  • Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan :
  • Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup :
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
  • Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
https://yhendiana.wordpress.com/2014/09/27/hukum-dan-pranata-pembangunan/

Hukum & Pranata Pembangunan - BAB I

BAB I
Pendahuluan

Gambar terkait

I. Definisi

Hukum
Hukum merupakan seperangkat kaidah,norma serta nilai-nilai yang tercermin dalam masyarakat yang menentukan apa yang boleh dan yang tidak dibolehkan untuk dilaksanakan. Dalam pandangan Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir Hukum, 30) hukum dimanifestasikan dalam wujud:
1. Hukum sebagai kaidah (hukum sebagai sollen); dan
2. Hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai sein).

Selanjutnya beliau menambahkan bahwa yang utama adalah hukum sebagai kenyataan dimana memuat keseluruhan kaidah social yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi yang ada dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu definisi hukum menurut Prof. Achmad Ali yaitu: “Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Hukum tersebut bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.”

Pranata
Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.

Pembangunan
Pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Beberapa ahli di bawah ini memberikan definisi tentang pembangunan, yakni:
1. (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
2. (Johan Galtung) Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial.
3. (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004) Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me­menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
4. Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.

Hukum pranata pembangunan yaitu, suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur, berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah. Dikarenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.

Apa pentingnya Hukum Pranata Pembangunan dan mengapa harus ada yang namanya Hukum Pranata Pembangunan. Dalam membangun suatu bangunan diperlukan adanya hukum yang berlaku. Pentingnya kita mempelajari hukum pranata pembangunan ini juga dapat membuat kita lebih memahami peraturan - peraturan serta hal - hal apa saja yang harus dilakukan dalam membangun suatu bangunan. Kita tidak hanya merancang dan mendirikan namun juga memperhatikan hukum yang telah berlaku agar suatu daerah tersebut dapat tertata rapih.

Sebagai calon arsitek, dalam membengun suatu bangunan baik itu rumah, sekolah, maupun bangunan tinggi tentunya kita memerlukan ijin dari pemerintah setempat. Izin yang dimaksud tak lain dan tak bukan ialah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persayaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB juga merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Pada umumnya proses IMB ialah 25 hari dari tanggal diajukannya IMB. Jangka waktu tersebut dapat berbeda - beda tergantung kebijakan daerah setempat serta kelengkapan berkas yang diminta.

II. Rumusan Masalah
- Apa itu Hukum dan Pranata Pembangunan
- Apa saja Unsur-unsur dan Struktur Hukum dan Pranata Pembangunan
- Apa Landasan Hukum yang berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan
- Apa Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dalam Dunia Arsitektur?
- Apa itu Pembangunan?
- Adakah Masalah di Indonesia yang berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan

III. Tujuan
- Mengetahui dan Memahami Apa itu Hukum dan Pranata Pembangunan
- Mengetahui dan Memahami Unsur-unsur dan Struktur Hukum dan Pranata Pembangunan
- Mengetahui dan Memahami Apa Landasan Hukum yang berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan
- Mengetahui  dan Memahami Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dalam Dunia Arsitektur
- Mengetahui dan Memahami Apa itu Pembangunan
- Mengetahui dan Memahami Masalah di Indonesia yang berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan, serta mengajak para pembaca untuk menjadi lebih peka dan aktif terhadap kegiatan pembangunan di Indonesia.

Sumber:
http://widiyaanggreany.blogspot.co.id/2016/01/hukum-dan-pranata-pembangunan-di.html
http://dindamelin.blogspot.co.id/2015/10/hukum-pranata-pembangunan-dalam.html

Minggu, 30 April 2017

Azas, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

Gambar terkait

A. ASAS WAWASAN NUSANTARA

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah - kaidah dasar yang harus di patuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setainya komponen pembentuk bangsa indonesia.(suku bangsa atau golongan)terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara di abaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara indonesia.

Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan bersma, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, dan kesetian terhdapa ikrar atau kesepakatan bersamademi terpeliharannya persatuan dan kesatuan dalam ke bhinekaan
   
Adapun rincian asas tersebut berupa :
  • Kepentingan yang sama, Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa indonesia adalah menghadapi penjajahan secra fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa indonesia harus menghadapi jenis penjajahan yang berbeda dari negara asing. Misalnya kehidupan dalam negeri bangsa indonesia mendapat tekanan dan paksaan baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah belah bangsa dengan mengunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu tujuan yang sama adalah tercapainya kesehjateraan dan rasa aman yang lebih baik dari sebelumnya
  • Keadilan, yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan dengan andi, jeri payah usaha, dan kegiatan  baik orang per orangan, golongan, kelompok maupun daerah,
  • Kejujuran yang berarti keberanian berpikir, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak di dengar. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara,
  • Solidaritas yang berarti diperlukan rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciridan karakter budaya masing-masing,
  • Kerja sama berarti adanya koordianasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok yang kecil maupun yang lebih besar dapat tercapai demi terciptannya sinergi yang lebih baik,
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang di mulai, di cetuskan dan dirintis oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
B. ARAH PANDANG

Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan Nusantara  meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.

1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah Pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional, baik aspek ilmiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

2. Arah Pandang Ke Luar
Arah Pandang keluar di tunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat- menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa indonesai harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi terciptannya tujuan nasional sesaui dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945

C. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN

1. Kedudukan
  • Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang dinyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agra tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan  kehidupan nasional.
  • Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut: Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai   landasan idiil, Undang- undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai visional, berkedudukan sebagai landasan visional, Ketahan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konseptional, serta GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berati menghilangkan kepentingan - kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap di hormati, diakui dan di penuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut  merupakan pancaran demi dari meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa indonesiasebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.

D. SASARAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL

Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonsia, wawasan nusantara harus di jadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercemin pada pola fikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka, menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
  • Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpecaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
  • Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan mennciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, implementasi Wawasa Nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal bbalik serta kelestarian sumer daya alam itu sendiri.
  • Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima ,dan menghormati segala bentuk perbedaan atau ke bhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaigus karunia sang pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedabedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
  • Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa. Yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakan partisipai setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecil'y dan darimana pun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional sebagai mana di jelaskan di atas, implementasi wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara. Di samping itu wawasan nusantara dapat di implementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebinekaan sehingga mendinamisasikan kehidupan sosial yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hukum.Semua itu menggambarkan sikap, paham dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
         
E. TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam keehidupan itu adalah suata hal yang wajar, alamiah. Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang sarat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa.

Apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang wawasan persatuan bangsa? Tantangan itu antara lain adalah: pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas,era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

Sumber:
http://khairinawati.blogspot.co.id/2015/04/hakikat-wawasan-nusantara.html

Landasan, Unsur dan Hakekat Wawasan Nusantara

Gambar terkait

A. LANDASAN WAWASAN NUSANTARA

Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:

1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil daripada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

B. UNSUR WAWASAN NUSANTARA

Unsur-unsur Wawasan Nusantara diantaranya:

1. Wadah

a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.

Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.

Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

2. Isi Wawasan Nusantara

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :

a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah

Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.

Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

C. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

Hakikat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara indonesi, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingn daerah, golongan dan orang per orang

Sumber:
https://alfisatrianti.wordpress.com/
http://ogiezone.blogspot.co.id/2009/03/unsur-unsur-wawasan-nusantara.html

Wawasan Nasional

A. DEFINISI WAWASAN NASIONAL

Hasil gambar untuk Wawasan Nasional

Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.  Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.

Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya.  Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.  Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang.

Dalam mewujudkan aspirasi dari perjuangan, satu bangsa perlu mempehatikan tiga faktor utama :
1.       Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2.       Jiwa, tekad dan semnagat menusianya atau kerakyatannya.
3.       Lingkungan sekitarnya.

Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional serta global.

B. PAHAM KEKUASAAN BANGSA INDONESIA

Setiap manusia di dunia ini tidak dapat hidup sendiri karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang hidupnya saling ketergantungan dengan orang lain. Awalnya manusia merupakan anggota kelompok yang disebut sebagai keluarga, lalu meluas menjadi masyarakat dan lama kelamaan menjadi suku dan seterusnya menjadi bangsa dan negara. 

Menurut Otto Bauer (Jerman) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. sedangkan menurut Ernest Renant (filsuf Perancis), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu hingga merasa dirinya adalah satu. 

Secara sosiologis-antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Misalnya, Amerika Serikat yang terdiri atas berbagai bangsa yang dahulu merupakan kaum pendatang. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai bangsa, suku dan budaya dari Sabang hingga Merauke. Sehingga dapat pula dikatakan anggota satu bangsa tersebar di beberapa negara, misalnya bangsa Arab yang tersebar pada berbagai negara di sekitar Timur tengah. 

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.

Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih - benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik  nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah - tengah perkembangan dunia.

Teori – teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional antara lain :

1. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.

Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut : pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan ; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“divide et impera”) adalah sah ; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang  buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

2. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang , selain penganut yang baik dari Machiavelli.  Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.  Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan kekuatan nasional.  Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam.

3. Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia.  Calusewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan Rusia.  Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.  Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

C. DASAR PEMIKIRIAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA

Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia.  Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran, pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Latar belakang pemikiran berdasarkan Falsafah Pancasila.
2. Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
3. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
4. Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.

Sumber:
http://ibnuaqil999.blogspot.co.id/2015/04/wawasan-nasional.html
http://khairinawati.blogspot.co.id/2015/04/wawasan-nasional.html

Teori Kebangsaan

Hasil gambar untuk Bangsa

Terkait dengan tumbuh kembangnya suatu bangsa atau disebut juga "Nation", ada berbagai macam teori besar yang merupakan bahan perbandingan bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Diantaranya:

A. Teori Hans Kohn

Hans Kohn sebagai seorang ahli antropologi etnis mengemukakan teorinya tentang bangsa bahwa bangsa itu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui suatu proses sejarah. Dewasa ini nampaknya teori nasional yang mendasarkan ras, bahasa, dan unsur-unsur lain yang sifatnya primordial ini sudah tidak mendapat tempat di kalangan bangsa-bangsa di dunia. Serbia yang berupaya untuk membangun bangsa berdasarkan kesamaan ras, bahasa dan agama tampaknya mengalami tantangan dunia internasional. Demikian pula Israel yang ingin membangun Zionis Raya berdasarkan ras Yahudi, mendapat tantangan dunia internasional, sehingga kemelut politik Timur Tengah tidak kunjung reda karena sikap keras kepala Israel.

B. Teori Kebangsaan Ernest Renan

Menurut Renan, pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut
1)   Bangsa adalah suatu jiwa dan suatu dasar kerohanian.
2)   Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
3)   Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
4)   Bangsa bukan merupakan sesuatu yang abadi.
5)   Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup sedangkan manusia membentuk jiwanya. Dalam kaitan inilah maka Renan kemudian menyimpulkan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu dasar kerohanian.

Lebih lanjut Ernest Renan menegaskan bahwa faktor-faktor yang membentuk jiwa bangsa adalah kesuksesan dan kemuliaan di masa lampau, suatu keinginan hidup bersama baik di masa sekarang dan di masa yang akan datang, serta penderitaan-penderitaan bersama.

C. Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel

Suatu teori nasional baru mengungkapkan hubungan antara wilayah geografis dengan bangsa. Teori ini dikembangkan oleh Frederich Ratzel dalam bukunya berjudul " Political Geography "(1987). Teori tersebut menyatakan bahwa negara merupakan suatu organism yang hidup. Agar suatu bangsa itu hidup subur dan kuat maka negara tersebut membutuhkan suatu ruang untuk hidup yang dalam bahasa Jerman disebut " Lebensraum ". Negara-negara besar, menurut Ratzel memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimism. Teori Raztel ini untuk negara-negara modern terutama di Jerman mendapat sambutan yang cukup hangat, namun sisi negatifnya menimbulkan semangat yang chauvinistis.

D. Negara Nasional Pancasila

Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan saat penjajahan oleh bangsa asing selama tiga setengah abad. Unsur masyarakat yang membentuk bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbagai macam adat istiadat kebudayaan dan agama yang berdiam dalam suatu wilayah yang terdiri atas ribuan pulau. Oleh karena itu, kondisi yang beraneka ragam tersebut bukanlah merupakan suatu perbedaan untuk dipertentangkan, melainkan perbedaan justru merupakan suatu daya tarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan sehingga keanekaragaman itu justru menciptakan kerjasama yang luhur. Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu dasar kerohanian yang merupakan suatu kepribadian dan jiwa bersama, yaitu Pancasila.

Terdapat satu lagi pendapat toeri tentang kebangsaan yaitu menurut Soepomo. Teori Integralistik yang dikemukakan Soepomo, dalam teori ini dikatakan  bahwa nilai-nilai kebangsaan harus berdasarkan persatuaan yang terdiri dari semangat kekeluargaan dan tolong menolong. Dalam konteks penelitian yang dilakukan oleh penulis ini mengkaji tentang nilai-nilai kebangsaan, maka sangat tepat sekali dengan teori integralistik, karena dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan merujuk pada kebijakan kementrian pendidikan nasional bahwa nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa di identifikasikan dari empat sumber yaitu:

1. Agama
Agama menjadi sumber pengembangan nilai/karakter bangsa adalah karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat beragama. Oleh karena itu, kehidupan individu, masyarakat, dan bangsa selalu di dasari pada ajaran agama dan kepercayaannya.

2. Pancasila
Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegakkan atas prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. Pancasila secara harfiah terdiri dari dua kata, yaitu “panca” yang berarti “lima” dan “sila” yang berarti “aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan sesuatu dengan adab dan moral yang dijadikan sebagai dasar”. Karena itu, Pancasila berarti rangkaian lima aturan tentang dasar-dasar atau prinsip-prinsip petunjuk perilaku dan perbuatan masyarakat bangsa Indonesia.

3. Budaya
Budaya sebagai sumber nilai kebangsaan dapat di pahami bahwa sebagai suatu kebenaran, tidak ada manusia yang hidup bermasyarakat yang tidak didasari nilai-nilai budaya yang diakui masyarakat itu. Nilai-nilai budaya itu dijadikan dasar dalam pemberian makna terhadap dalam suatu konsep dan arti dalam komunikasi antar angota masyarakat itu. Posisi budaya yang sedemikian penting mengharuskan budaya menjadi sumber nilai/karakter bangsa. Nilai-nilai/karakter berbangsa yang didasarkan pada budaya yaitu seperti: gotong-royong, tolong-menolong, jujur, kerja keras, bersahabat atau komunikatif, peduli, cinta damai, tangung jawab, dan lain-lainnya.

4. Tujuan Pendidikan Nasional
Sebagai rumusan yang dimiliki setiap warga negara Indonesia, dikembangkan oleh suatu pendidikan dari berbagai jenjang dan jalur. Oleh karenanya, tujuan pendidikan nasional adalah sumber yang paling operasional dalam pengembangan nilai-nilai kebangsaan.

Sumber: 
http://mukti-com.blogspot.co.id/2012/08/teori-kebangsaan.html
http://bahasarakyat.com/2017/03/12/teori-kebangsaan-soepomo/

Jumat, 17 Maret 2017

Bela Negara

Hasil gambar untuk bela negara

1. PENGERTIAN BELA NEGARA

Sebagai warga Negara Indonesia kita wajib untuk membela Negara kita dari setiap ancaman. Indonesia telah merdeka, tugas kita sekarang yaitu mengisi kemerdekaan. Warisan dari pendiri bangsa ini yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar harus kita jadikan pedoman dalam mengisi kemerdekaan ini.

A. Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:
- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

B. Fungsi dan Tujuan Bela Negara

Tujuan bela negara, diantaranya:

1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
2. Melestarikan budaya
3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
5. Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara

Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:

1. Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
2. Menjaga keutuhan wilayah negara
3. Merupakan kewajiban setiap warga negara
4. Merupakan panggilan sejarah

C. Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:

1. Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.
2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
4. Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
6. Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama.
8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin, .
10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:

1. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
2. Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
3. Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
4. Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
5. Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
6. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
7. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
8. Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)

2. PEMAHAMAN HAM

A. Pengertian HAM

Hak asasi adalah hak - hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak - hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata - mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak - hak asasi ini menjadi dasar hak - hak dan kewajiban - kewajiban yang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak - hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi:
“Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

B. Pemahaman

Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa - bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan - pertimbangan berikut:

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oelh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kamajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PPB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

3. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL

1.  Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa

Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda.  Pada zaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya :  BANGSA INDONESIA.

2.  Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara

Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya. Cita-cita bangsa Indonesia pun kemudian menjadi cita-cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.

Disusun Oleh:
Nama: Achmad Renaldi
Kelas: 2TB01
NPM: 20315067

Jurusan Teknik Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma

Sumber Materi:
http://noerkasanahsecret.blogspot.co.id/2013/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan_27.html
http://www.yuksinau.com/2016/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bela-negara.html
http://radentirta18.blogspot.co.id/