BAB II
Pembahasan
I. Landasan Hukum
Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia : unsur pokok dari pembangunan yang paling utama, karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber Daya Alam ( SDA ) : faktor penting dalam pembangunan, karena SDA merupakan sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal : faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Semakin banyak modal yang tersedia, maka semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi : teknologi dapat mempermudah serta mempercepat proses pembangunan
Struktur Hukum Pranata Indonesia:
1. Legislatif ( MPR – DPR ), pembuat produk hukum
2. Eksekutif ( Presiden – Pemerintah ), pelaksana perUU dibantu oleh Kepolisian ( POLRI ) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan, JAKSA yang melakukan penuntutan.
3. Yudikatif ( MA – MK ), sebagai lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung ( MA ) beserta Pengadilan Tinggi ( PT ) dan Pengadilan Negeri ( PN ) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik. Sedangkan Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengadili perkara peraturan perUU
4. Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berpekara di pengadilan, dsb.
Sumber Hukum Pranata Indonesia:
1. Undang – .Undang Dasar 1945
2. Pancasila
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Undang – undang
5. Peraturan Pengganti Undang – Undang
6. Peraturan Pemerintah
7. Keputusan Presiden
8. Peraturan Daerah
II. Pasal-pasal yang Berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan
Hukum dan Pranata Pembangunan UU NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
- Ketentuan Umum ( 2 pasal )
- Asas dan Tujuan (2 pasal )
- Perumahan ( 13 pasal )
- Pemukiman ( 11 pasal )
- Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
- Pembinaan (6 pasal )
- Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
- Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
- Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
- Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
BAB 1 berisi tentang :
- Fungsi dari rumah
- Fungsi dari Perumahan
- Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
- Satuan lingkungan pemukiman
- Prasarana lingkungan
- Sarana lingkungan
- Utilitas umum
- Kawasan siap bangun
- Lingkungan siap bangun
- Kaveling tanah matang
- Konsolidasi tanah permukiman
BAB 2 Asas dan Tujuan : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
- Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
- Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
- Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
- Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
BAB 3 PERUMAHAN :
- Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
- Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
- Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
- Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
- Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
- Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
- Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
- Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
- Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
BAB 4 PERMUKIMAN :
- Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
- Tujuan pembangunan permukiman
- Pelaksanaan ketentuan dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
- Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
- Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
- Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
- Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
- Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
- Tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
- Kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
BAB 5 PERAN SERTA MASYARAKAT :
- Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
- Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
BAB 6 PEMBINAAN :
- Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
- Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
- Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
BAB 7 KETENTUAN PIDANA :
- Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
- Hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain :
- Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
- Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan :
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
https://yhendiana.wordpress.com/2014/09/27/hukum-dan-pranata-pembangunan/