Selasa, 07 November 2017

Hukum & Pranata Pembangunan - BAB III

BAB III
ISI

Gambar terkait

I. Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk Pertambagan

Melihat dari masalah Alih fungsi lahan pertanian yang terus tergerus oleh sektor pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Timur terus menjadi masalah yang tidak ada singkronisasi yang dapat menyelesaikan masalah tersebut dari berbagai pihak baik masyarakat, pemerintah maupun sektor-sektor lain yang mengelolahnya.

Alih fungsi lahan yang terjadi di Samarinda menjadi salah satu ancaman yang besar bahwa akan terjadinya krisis pangan pada masyarakat di Kalimatan Timur, Samarinda. Menghadapi masalah tersebut yang terus tergerus oleh sektor pertambangan dan perkebunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Kaltim terus megumpulkan dan mengolah data tentang lahan-lahan pertanian potensial yang dimiliki oleh petani dan kelompok-kelompok tani. 

Dengan data yang lengkap dan akurat tentang lahan pertanian, maka akan diketahui  jumlah dan siapa pemilik lahan pertanian tersebut, lengkap dengan data koordinat. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan dan target yang akan dicapai. 

Lahan pertanian merupakan salah satu lahan sumber daya utama pada usaha pertanian. Sebagai salah satu modal yang sangat penting dalam menggenjot produksi pangan. Bila hanya bertumpuk pada kepentingan lahan produksi tambang, batu bara dan sumber daya lainnya yang tidak dapat dipulihkan atau diperbaharui (non renewable), maka produksi pangan akan menurun sehingga tidak lagi memenuhi permintaan terhadap pangan yang terus meningkat seiring dengan pertambahan  jumlah penduduk yang sangat pesat. 

Kepala Dinas Tanaman Pangan mengatakan bahwa, menurut data organisasi pangan dunia (Food and Agriculture Organisation) Indonesia akan mengalami ancaman krisis pangan jika lahan pertanianya tidak dipertahankan dan terus berAlih fungsi ke sektor lainnya. Hal tersebut dilihat juga dari beberapa negara yang telah krisis pangan, oleh karenanya perlu adanya persiapan dan pertahanan untuk lahan-lahan pertanian yang ada di Indonesia yang sebagai negara Agraris.

Adapun berbagai kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat, salah satunya telah mengeluarkan Undang-Undang. Dalam undang-undang nomor 41 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa lahan pertanian merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan pergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan. Begitupun di daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 juga tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan. Dengan peraturan ini diharapkan tidak ada lagi konversi lahan pertanian potensial ke sektor lain seperti pertambangan dan perkebunan. 

Menurut data Aram III Nasional, produksi padi di Indonesia tetap atau stagnan setiap tahunnya. Walaupun telah dilakukan pencetakan sawah, optimalisasi dan intensifikasi lahan tetapi produktivitasnya tetap karena pertumbuhan penduduk terus bertambah. 

Melihat juga dari jumlah penduduk yang relatif tinggi setiap tahunnya yang terjadi di Indonesia untuk mengurangi issue krisis pangan yang dibahas satu-satunya cara yang efektif adalah dengan mempertahankan produksi pangan adalah dengan melingdungi lahan-lahan pertanian yang ada.

II. Masalah Alih Fungsi Lahan di Samarinda

Hasil gambar untuk alih fungsi lahan kaltim samarinda

Akibat Alih fungsi lahan yang sering terjadi, para warga sekitar mengeluh bahwa banyaknya dampak negatif terhadap lingkungan dengan adanya konversi lahan untuk lahan pertambangan. Pada waktu pertama dibuka lokasi pertambangan, yakni tahap ekspoitasi, banyaknya rumah masyarakat sekitar yang retak akibat sura pengeboman untuk yang dilakukan usaha pertambangan dan adapun dampak negatif lainnya, sebagai berikut :

  1. Lahan perkebunan sebagai lahan sumber kehidupan juga mati dan tidak menghasilkan;
  2. Banjir lumpur yang mengenangi sawah, ladang, perikanan;
  3. Tercemar lahan pertanian dan perkebunan sehingga tidak bias dilakukan pertanian;
  4. Sumber Air untuk sawah, lahan dan keperluan rumah tangga hilang diakibatkan ditutup oleh proyek pertambangan;
  5. Menimbulkan kebisingan dan kesulitan tidur warga sekitar bila malam hari, karena adanya aktivitas pengeboman lokasi untuk pengambilan batubara; 
  6. Banyaknya debu yang dibawah truk-truk pengangkut batubara dan sering terjadinya longsor; 
  7. Kesehatan menurun bagi warga setempat, salah satunya adalah kebutuhan air bersih yang berkurang dan tidak layak untuk dikomsumsi, sehingga membebangkan warga setempat; 
  8. Dan hasil lahan pertanian menurun. 
Adapun pergerakan dari usaha-usaha masyarakat sekitar dengan melakukan demonstrasi, kegiatan tersebut akhirnya mendapatkan jawaban dari sektor privat yang melakukan gantirugi. Namun gantirugi tersebut hanya dilakukan oleh perusahaan untuk memenuhi tuntutan warga setempat. Dengan hitungan petani yang mempunyai lahan yang luas 4ha diganti rugi degan uang sebesar 5 juta. Juga waktu banjir warga sekitar pun mendapatkan gantirugi uang sebear 100ribu rupiah yang berupa tanah uruk, yang terkena banjir lumpur. Hal ini juga bisa dilihat bahwa proses gantirugi yang dilakukan tidak merata dan tertentu. 

Pada faktualnya para warga Samarinda masih mengeluh dengan masalah-masalah terkait lingkungan dan kehidupan sebagai petani normalnya telah diambil oleh para perusahaan pertambangan. Warga Samarinda pun mengharapkan bahwa perlu adanya pertanggung jawaban dari pihak yang berwajib untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi.

III. Rekomendasi

Solusi terkait masalah tersebut sebaiknya pemerintah Samarinda memberikan lahan yang strategis untuk pangan agar tidak tergerus dengan tumbuhnya lahan pertambangan atau peruntukan lahan yang non-pertanian yang terjadi setiap tahunnya.

Lahan pertanian yang semakin kurang dikarenakan lahan yang terbatas dan tidak dapat ditamabah kecuali direklamasi. Melihat dari keterbatasan lahan tersebut salah satu solusi yang memungkinkan agar lahan pertanian dipertahankan yalah pemerintah harus mendirikan suatu kelembagaan yang independen yang bisa menangani proses klaim masyarakat dan konflik terkait.

Salah satu solusi untuk menyelesaikan yang digunakan oleh pemerintah Bogor yang terhadap issue bahwa akan kehabisan lahan produksi pangan hal tersebut bisa juga menjadi solusi terkait masalah lahan terutama mempertahankan lahan pertanian, pemerintah harus membuat suatu bentuk perijinan bahwa tanah yang akan diperuntukan untuk pertambangan adalah lahan yang tidak produktif dan sudah tidak produktif lagi.

Perlu adanya forum dari pemerintah dan pihak lainnya untuk mendapatkan win-win Solution sehingga masyarakat harus dilibatkan semua rencana yang disusun oleh pemerintah kota. Hal tersebut dengan mendengarkan juga aspirasi dari masyarakat dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

IV. Kesimpulan

Ketahanan untuk lahan produktif adalah suatu bentuk upaya untuk mewujudkan adanya pangan yang berkelanjutan. Berbagai usaha yang dilakukan oleh masyarakat hanya untuk kebutuhan basis mereka untuk dikonsumsi sehari-hari. 

Mengenai masalah Alih fungsi lahan yang dihadapi oleh masyarakat Samarinda yang terancam akan kurangnya pangan dan mengakibatkan berbagai kerusakan lingkugan. Menyimpulkan bahwa kurang adanya keputusan dan tindakan dari pihak pemerintah sebagai pengawas yang dapat mempertahankan masalah terkait terutama tentang kebutuhan primer seperti lahan pertanian yang merupakan lahan produktif yang mempunyai nilai untuk mengsejahterakan masyarakat.

Sumber:
Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Pertambangan - Eliziaria Febe Gomes
Academia
kompasiana.com. (2011, November 25). Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk Pertambangan. Bagian II, hal. 309.
Selatan, Antara News.com (2014, Januari 3). Bahas Raperda Pertanian.
GesitNews.com ( 2013, Juni 20 ). Bogor kehabisan Lahan Pertanian
Dinas Pertanian pertanaman kalimantan Timur ( 2013, November 19 ) Samarinda
Undang-Undang No 41 Tahun 2009 ( 2009 ) Perlindungan pangan berkelanjutan